18 Parpol di Grobogan Belum Ajukan Bacaleg Pemilu 2024

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan, Suwignyo, mengatakan hingga Kamis, 4 Mei 2023 belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Ia menyebut, di Kabupaten Grobogan terdapat 18 parpol yang akan memeriahkan kontestasi Pemilu 2024.

“Tanggal 1 Mei hingga 14 Mei adalah tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif dari partai politik. Sampai saat ini, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif,” ungkapnya.

Dengan jumlah alokasi 50 kursi DPRD di Kabupaten Grobogan, kata Suwignyo, maka sesuai regulasi setiap partai politik bisa mendaftarkan bacaleg maksimal 100 persen dari jumlah kursi yang ada.

Persiapan Pemilu 2024, KPU Grobogan Uji Publik Penataan Dapil

“Dengan kondisi tersebut, tentu bisa dihitung jumlah maksimal bakal calon legislatif yang bakal ikut kontestasi pada Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan untuk jumlah pastinya, kita tidak tahu dan hal itu adalah hak prerogatif dari partai politik,” jelasnya.

Ia menyampaikan, hingga saat ini di Kabupaten Grobogan tidak ada persoalan serius dalam tahapan Pemilu 2024. Tepat pada Kamis, 4 Mei 2023 para bacaleg menjalani tes kesehatan yang difasilitasi KPU Grobogan.

Meski demikian, KPU Grobogan tetap membebaskan para bacaleg dari setiap partai politik untuk melakukan tes kesehatan secara mandiri.

Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU Grobogan Gelar Sosialisasi Sipol

“Yang terpenting kami sudah memberikan fasilitas tes kesehatan. Terpenting, para bakal calon anggota legislatif memiliki surat keterangan sehat baik jasmani, rohani, serta surat bebas narkoba nantinya disertakan saat pemberkasan di KPU,” tuturnya.

Lebih lanjut, KPU Kabupaten Grobogan juga meminta dukungan semua stakeholder, mulai dari pemerintah hingga masyarakat agar berpartisipasi aktif pada tahapan Pemilu 2024.

“Kami juga selalu terbuka untuk menerima saran dan masukan demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024. Serta berjalan sesuai dengan asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Koran Lingkar)

Similar Posts