8 Penambang Terjebak di Tambang Emas Ilegal Banyumas, 4 Orang Jadi Tersangka

BANYUMAS, Lingkar.news Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menerjunkan satu regu Basarnas Special Group (BSG) untuk membantu upaya evakuasi terhadap delapan penambang emas yang terjebak di dalam sumur tambang Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Evakuasi delapan penambang emas tersebut belum membuahkan hasil.

“Kekuatan personel tim SAR gabungan bertambah dengan datangnya satu regu BSG,” kata Kepala Basarnas Cilacap Adah Sudarsa di Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu, 29 Juli 2023.

BSG, kata dia, merupakan tim elite Basarnas yang mempunyai keahlian khusus dan dibentuk untuk membantu serta mempercepat penyelenggaraan operasi SAR.

Dengan demikian, lanjut dia, kekuatan personel tim SAR gabungan hingga Sabtu, 29 Juli 2023 pagi mencapai 220 orang di antaranya dari Kantor SAR Cilacap, BSG, Kantor SAR Semarang, Kantor SAR Yogyakarta, TNI, Polri, instansi Pemprov Jawa Tengah maupun Kabupaten Banyumas, organisasi masyarakat, mapala, serta keluarga dan masyarakat setempat.

Terkait dengan rencana operasi SAR hari keempat, Adah mengatakan, tim SAR gabungan dibagi ke dalam enam sektor kerja (worksite), yakni Worksite A-1 di galian Sumur Bogor dengan menggunakan lima pompa air submersible.

Selanjutnya, Worksite A-2 di galian Sumur Dondong dengan menggunakan 2 pompa air submersible, Worksite A-3 di Sumur I menggunakan dua pompa air submersible, Worksite A-4 di Sumur II menggunakan satu pompa air submersible.

Kemudian, Worksite A-5 di bendungan sungai menggunakan satu pompa air submersible dan Worksite A-6 di Galian Majenang menggunakan dua pompa air submersible.

“Semoga hari ini mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam proses evakuasi serta selalu diberikan kesehatan kepada seluruh unsur SAR yang terlibat,” kata Adah.

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memastikan bahwa tambang emas tersebut tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).

“Jadi, penambangan ini memang sebetulnya sudah berlangsung lama. Dari pihak kepolisian dan Pemda serta dinas-dinas terkait juga melakukan sosialisasi kemudian peringatan, imbauan untuk jangan melakukan penambangan,” Wabup Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Wabup berharap, adanya peristiwa itu dapat menjadi pembelajaran bersama dan tidak ada lagi tambang-tambang liar.

“Kalau toh itu akan mengajukan izin, tentunya nanti pihak ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang bisa mengkaji apakah lokasi tersebut layak untuk ditambang karena mengingat faktor bahayanya cukup besar,” ujarnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang dihadiri Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dan pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus tambang emas ilegal itu.

“Kami menetapkan empat orang tersangka, di mana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pendana,” jelasnya.

Ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.

Akan tetapi, kata dia, tersangka DR hingga saat ini masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.

Sebelumnya, delapan penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas sejak Selasa, 25 Juli 2023 pukul 23.00 WIB, karena tiba-tiba datang air yang menggenangi area pertambangan.

Kedelapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Similar Posts