Berujung Maut, Kasus Penganiayaan Santri di Grobogan Diambil Alih Polres

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kasus penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) wilayah Wilayah Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan kini ditangani oleh Polres Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar, mengatakan bahwa kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Kradenan dan mulai Selasa, 17 Januari 2023 siang, kasus penganiayaan dilimpahkan ke Polres Grobogan.

“Perkara baru di kami siang kemarin. Kita tarik dari Polsek,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasi Pendidikan Pondok Pesantren (Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Grobogan, Purwadi, memberikan tanggapan terkait kasus penganiayaan santri berinisial TNU (14) yang terjadi pada Minggu, 15 Januari 2023.

Sebagai lembaga pembina dan pengawasan Pondok Pesantren, Kementerian Agama Perwakilan Kabupaten Grobogan juga turun tangan menyelidiki kasus candaan berujung pertikaian dan menyebabkan kematian ini.

Purwadi mengungkapkan, dalam penyelidikan awal dari Kemenag Grobogan, pertikaian terjadi saat salah satu santri menimpali candaan kepada TNU dengan menempelkan tangan ke ketiak yang berbau asam. Candaan tersebut dilontarkan saat para santri mengaji dan kembali ke kamar tidur menunggu waktu sarapan.

Lantaran tak terima, si korban (TNU) melaporkan senior pondok (MQH) yang melontarkan candaan kepada korban. Karena kejadian melapor perkara candaan tersebut, terjadilah pertikaian.

Pertikaian tersebut berlangsung selama korban dan terlapor ada di jalan. Tak sampai disitu, sampai di depan pintu kamar, MQH kembali memukul TNU dari belakang mengenai punggung dan kepala bagian belakang.

“Usai tergeletak di depan pintu, korban diketahui pingsan dan mengeluarkan gelembung atau lendir dari mulut. Hingga akhirnya korban dibawa ke Puskesmas Kradenan 1 yang jaraknya tak sampai 1 kilometer dari lokasi Pondok Pesantren,” ungkapnya pada Rabu, 17 Januari 2023.

Kemenag Grobogan masih belum menentukan sanksi terhadap pelaku. Purwadi menyebut pihak Kemenag masih menunggu hasil perkara yang masih bergulir di kepolisian

Jika ada keputusan bahwa pengelola teledor, melakukan kesalahan tak sesuai prosedur dan aturan, maka Kemenag akan mengambil sikap.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan di Puskesmas ternyata sudah tidak ada (meninggal). Dari situ kami menunggu keputusan kepolisian apakah pengelola ponpes ada kelalaian dan dinyatakan salah. Jika iya maka akan ada sanksi dari Kemenag ke ponpes tersebut,” terangnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts