Bupati Sumarni Lantik 172 Pejabat Fungsional Pemkab Grobogan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Bupati Grobogan Sri Sumarni melantik dan mengambil sumpah 172 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan. Pengambilan sumpah dilakukan di pendopo Kabupaten Grobogan pada Selasa, 4 Oktober 2022. Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, OPD dan pihak terkait lainnya.

Bupati Sumarni menyampaikan, pejabat fungsional yang dilantik untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan dapat dipercaya dalam melaksanakan amanah sebagai pegawai pemerintah.

“Selain itu pejabat fungsional juga harus mampu menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional, dan memastikan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal,” ujar Bupati Sumarni pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Menurut Bupati Sumarni, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa, pelantikan dan pengangkatan sumpah atau janji harus dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat struktural dan fungsional.

Adapun pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Oktober 2022 ini adalah untuk mengangkat pertama kali dalam jabatan fungsional yang berjumlah 172 orang, antara lain, jabatan Fungsional Bidang Kesehatan, Analis Kebijakan, Mediator Hubungan Industrial, Pustakawan, Penata Ruang, Medik Veteriner, Perancang Peraturan, Perundangan, Pranata Humas, Analis, Kepegawaian, Instruktur, Penera, dan Guru.

KOMPAK: Bupati Sumarni foto bersama dengan pejabat fungsional yang baru saja dilantik pada Selasa, 4 Oktober 2022. (Muhammad Ansori/Lingkarjateng.id)

Dimana, pengangkatan jabatan fungsional ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang menjelaskan bahwa, calon PNS dengan Formasi Jabatan Fungsional setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional, sehingga bagi pejabat fungsional pada formasi CPNS formasi 2019 dan 2020 yang telah memenuhi syarat agar tidak terlewat dalam pengangkatannya. 

“Kami berharap pada peserta pelantikan untuk dapat bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai tugas pokok dan fungsinya demi kemajuan Grobogan yang lebih sejahtera, berdaya saing, beriman dan berbudaya. Pandanglah tugas jabatan sebagai amanah yang harus dilaksanakan secara jujur, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Laksanakan tugas sesuai butir-butir penilaian angka kredit pada peraturan Menpan masing-masing Jabatan Fungsional,” harap Bupati Sumarni.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sumarni juga berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Grobogan untuk dapat terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri, agar dapat mewujudkan core values ASN berakhlak berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang siap membangun Grobogan semakin hebat. (Lingkar Network | Muhammad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts