Cegah Tindak Pidana di Ponpes, Kejari Grobogan Gelar Penyuluhan Hukum

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memberikan penyuluhan hukum terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hamidah Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Kegiatan dilaksanakan Kejari Grobogan melalui Seksi Bidang Intelijen untuk menjalankan tugas dan fungsi penyuluhan hukum dalam rangkaian program Jaksa Masuk Sekolah atau Pesantren.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo sebagai narasumber, Kepala Sekolah MTs Al Hamidah beserta jajaran guru, dan 50 siswa-siswi MTs Al Hamidah kelas VIII yang juga sekaligus merupakan santriwan dan santriwati Ponpes Al Hamidah.

Berujung Maut, Kasus Penganiayaan Santri di Grobogan Diambil Alih Polres

Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah atau Pesantren ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terkait kejadian seorang santri yang meninggal akibat perkelahian antar santri di Ponpes Al Hamidah pada Minggu, 15 Januari 2023.

“Kita  menyampaikan materi terkait tugas fungsi Kejaksaan RI dimana Kejaksaan merupakan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang salah satu kewenangannya yaitu melakukan penuntutan. Selain itu juga mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa atau santri agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana seperti pencurian sandal, sarung, perkelahian, bullying, narkotika, pencabulan atau  kekerasan seksual, di lingkungan sekolah maupun pondok pesantren,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa tindak pidana memiliki keonsekuensi hukum sesuai dengan yang telah diatur dalam perundangan-undangan baik di dalam KUHP ataupun perundang-undangan lainnya.

“Oleh karena konsekuensi dari aturan tersebut adalah suatu sanksi pidana atau hukuman yang dikenakan kepada pelakunya, sehingga diharapkan para siswa-siswi dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” tambahnya.

Ke depan, lanjutnya, penyuluhan hukum kepada siswa sekolah dan santri ponpes akan terus dilaksanakan sebagai upaya pencegahan tindak pidana sejak dini.

Selain itu, siswa juga untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Melalui kegiatan ini para santri diharapkan dapat lebih mengenal dan memahami hukum dan aturan-aturan yang berlaku. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts