Demo Buruh di Grobogan, Tuntut UMK 2023 Naik 30 Persen

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Massa buruh yang mengatasnamakan Komite Aksi Buruh Terpimpin (Kabut) melakukan demo menuntut kenaikan upah 30 persen di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan pada Selasa, 8 November 2022. Massa melakukan aksi sembari menutup mulut dengan plester. 

Para buruh itu mulai berdatangan sejak jam 10.30 WIB dengan membawa spanduk dengan tulisan berisi pesan tuntutan. Demo buruh itu menuntut agar pemerintah memberikan upah yang layak untuk mensejahterakan rakyat, menuntut kebebasan berserikat bagi buruh, menolak Omnibus law UU Cipta Kerja, menuntut adanya sistem kerja kontrak tidak manusiawi, serta meminta kenaikan upah buruh sebanyak 30 persen di tahun 2023.

Usai membentangkan spanduk dan ditempel pada pagar-pagar kantor Disnakertrans, aksi dilanjutkan dengan menutup mulut. Mereka memakai plester sembari duduk di depan kantor Disnakertrans. 

Aksi tak berhenti di kantor Disnakertrans. Massa aksi berlanjut ke depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan dengan berdoa bersama.

Koordinator aksi, Agus Sriyanto, menyebut dalam aksi itu ada tiga tuntutan utama.Pertama, para buruh menolak Omnibus law dan UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.

“Kedua yakni menuntut adanya upah layak bagi buruh di Grobogan dengan menaikkan 30 persen,” jelasnya.

Menurut Agus, UMK (upah minimum kabupaten) di Grobogan saat ini yakni Rp 1,8 juta. Bila naik 30 persen maka menjadi Rp 2,4 juta. Kenaikan itu dinilai wajar mengingat harga BBM(bahan bakar minyak) juga naik 30 persen. Selain itu sejak BBM naik, biaya kebutuhan hidup juga meningkat karena kenaikan harga kebutuhan pokok.

Para buruh juga meminta adanya kebebasan berserikat. Mengingat ada beberapa perusahaan di Grobogan yang mempersulit para buruh untuk mendirikan serikat pekerja. 

Terakhir, para buruh meminta para pekerja dengan status kontak jadi karyawan tetap. Selain itu, kata Agus, massa juga meminta pihak dinas berkomitmen menjadi pengawas agar para buruh tak diperlakukan semena-mena.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo, menuturkan bahwa pihaknya menjadi jembatan dan fasilitator antara buruh, pengusaha dan pemerintah. Menurutnya apa yang menjadi aspirasi buruh itu akan diteruskan.

“Tetapi sebenarnya, sebelumnya kami sudah dapat informasi. Jika Pemerintah Provinsi dapat usulan dari 35 kabupaten/kota di Jateng dan diteruskan ke pusat. Nah, dalam audiensi ini apa yang diajukan teman-teman bisa jadi penguat,” terangnya.

Ia pun berharap saran itu juga akan menjadi acuan pemerintah pusat dalam mengeluarkan kebijakan terkait upah minimum. 

“Kami menunggu penetapan dari pemerintah pusat pada 23 November nanti,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts