Disebut Gila dan Lembur Tak Dibayar, Buruh Pabrik Grobogan Adu Mulut dengan Bos

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Video viral seorang buruh pabrik garmen di Kabupaten Grobogan, yang marah dan menuntut kerja lemburnya dibayar mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Adalah Erma, seorang karyawan pabrik PT Sai Apparel Industrie (PT SAI) Grobogan, yang berani melantangkan suara kepada atasan untuk menuntut haknya sebagai karyawan. Kasus ini pun akhirnya dimediasi oleh Disnaker Jateng dan Disnakes Grobogan.

Awal kasus ini bermula dari video yang diunggah di platform TikTok oleh akun @wongsepeleee19. Dalam video itu, seorang karyawan, yakni Erma, merekam di dalam area kerja. Lalu seorang atasan pabrik yang mengenakan kemeja bercorak garis-garis muncul menghampiri karena melihat lampu di area kerja Erma sudah dimatikan. Sementara ia merasa tindakannya itu karena jam kerjanya memang sudah usai.

Cara itu dilakukan Erma karena merasa telah dirugikan pihak pabrik. Tidak hanya kerja lembur tidak dibayar tetapi juga ia pernah mendapatkan omongan kasar dari atasan.

“Kenapa tidak boleh divideo, ada apa? Ada rahasia di dalam perusahaan sini? Kerja paksa sampai selesai tidak dibayar, perusahaan baru tapi sudah molor dua jam, tiga jam,” lanjutnya.

Video viral ini pun mendapatkan banyak komentar dari ribuan netizen yang mendukung keberanian Erma menyuarakan haknya sebagai buruh pabrik.

@wongsepeleee19 merdeka untuk kalangan atas,,merana untuk kelas bawah#ptsaiapparelindustries #kulipabrik #buruhbergerak ♬ suara asli – wong sepele

Viralnya video tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari  Tim pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) dan Disnaker Grobogan dengan meninjau pabrik milik PT SAI untuk melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait pada Jumat, 3 Februari 2023.

Mediasi dipimpin oleh Kepala Disnaker Grobogan, Teguh Harjokusumo. Agenda ini juga dihadiri oleh pembuat video, Erma Oktavia, sejumlah karyawan PT SAI, Bagian operasional  PT SAI, Shaji, yang juga atasan Erma yang membentak Erma saat membuat video di dalam pabrik.

General Manajet PT SAI, Chanchal Gupta, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan merupakan efesiensi perusahaan.  

“Saya lihat di laporan efisiensi perusahaan ada yang 30 persen, ada yang 35 persen. Standar internasional harusnya 85 persen,” ungkapnya

Dirinya juga menjelaskan bahwa terjadi miskomunikasi dan kekeliruan dalam pendataan jam lembur di pabriknya sehingga sebagian buruh ada yang tidak tercatat.

Kesalahan pendataan itu, lanjutnya, terjadi sejak 17 Januari 2023. Menurutnya, ada sekitar 3.000 buruh pabrik yang bekerja dan jam lemburnya bervariasi dari satu jam hingga lima jam. Akan tetapi, belum diketahui jumlah buruh dan berapa jam lembur yang tidak tercatat.

“Ada kesalahan data ini sejak 17 Januari 2023. Kita belum tahu berapa jam lembur yang tak tercatat dan berapa pegawai. Nanti setelah tercatat semua akan kami sampaikan dan bayarkan ke buruh,” ujarnya mengutip Detik.com

Sementara itu,  Erma menyampaikan bahwa efesiensi dalam kerja memang diperlukan namun kesehatan buruh juga hal penting untuk diperhatikan. Ia mengaku karyawan diminta lembur tetapi tidak ada surat perintah lembur (SPL).

“Efisiensi perusahaan perlu, tapi kesehatan buruh jug apenting. Karena banyak karyawan yang mengeluh nggak kuat jika cara kerja seperti ini. Masak hari ini disuruh kerja bilangnya lembur, tapi nggak ada SPL. Paginya baru di-acc itu satu jam (lembur), padahal pulangnya jam 22 malam, jam 1 malam,” ungkapnya.

Tak hanya soal lembur, menurut Erma, karyawan pabrik juga susah untuk mengajukan cuti sedangkan untuk tingkatan supervisor (SPV) perizinannya jauhg lebih mudah.

“Mereka mengajukan libur susah, tapi SPV mau libur cuti mudah. Jadi ada ketidakadilan juga akan hak kerja,” sambungnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, mendorong PT SAI untuk segera memperbaiki data lembur dan sistem kerja perusahaan.

“Kami minta perusahaan melakukanpendataan dan juga memberikan hak para buruh terkait jam lembur. Kami minta perbaikan sistem kerja supaya hak para buruh bisa diberikan sesuai jamkerja dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Similar Posts