DPRD Grobogan Bahas Penjelasan Pimpinan Bapemperda tentang 2 Raperda Inisiatif

GROBOGAN, Lingkarjateng.idDPRD Grobogan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Penanggulangan Penyakit Menular pada Kamis, 24 November 2022.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD HM. Nurwibowo, M. Fattah dan Sugeng Prasetyo, Bupati Grobogan Sri Sumarni dan perwakilan OPD terkait lainnya.

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menyampaikan, pesantren merupakan salah satu bentuk perwujudan pendidikan keagamaan yang telah ada sejak lama di Indonesia.

Pesantren telah berperan aktif ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Pesantren juga mengajarkan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu agama Islam, serta membina kepribadian akhlak dan tingkah laku.

“Sehingga DPRD Kabupaten Grobogan merasa perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. Dalam pemenuhannya menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyakit menular yang membahayakan kesehatan masyarakat perlu adanya upaya pelayanan kesehatan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan dengan tetap mempertahankan aspek kearifan lokal masyarakat.

TEGAS: Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto saat memimpin rapat paripurna. (Muhammad Ansori/Lingkarjateng.id)

“Untuk itu dibutuhkan landasan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyakit dalam bentuk Peraturan Daerah,” tambahnya.

Dalam prosesnya, Badan Pembentukan Perda DPRD Grobogan telah mengajukan usulan 2 (dua) Raperda inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Penanggulangan Penyakit Menular.

Dimana usulan tersebut telah disetujui Anggota Dewan untuk menjadi Raperda Inisiatif DPRD Grobogan, dalam Rapat Paripurna ke-49, pada tanggal 7 November 2022.

Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana/Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk Bulan November 2022 dan surat Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Nomor: 172.11/6650/XI/2022 tanggal 21 November 2022 perihal Undangan Rapat Paripurna  ke-50 DPRD Grobogan, maka pada saat rapat tersebut dimulai pembahasan atas Raperda Inisiatif DPRD Grobogan dalam Rapat Paripurna. Dimana dalam rapat ini juga mendengarkan Pimpinan Bapemperda, Lusia Indah Artani. (Lingkar Network | Muhammad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts