Ganjar-Mahfud Fokus Tegakkan Supremasi Hukum di Indonesia

JAKARTA, Lingkar.news Tim Pemenangan Nasional (TPN) menegaskan pasangan calon Ganjar-Mahfud, salah satu fokus programnya pada penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto dalam keterangan tertulis di Jakarta.

“Indeks Supremasi Hukum (Rule of Law Index) dari World Justice Project menunjukkan, nilai kekuatan penegakan hukum Indonesia selama tahun 2014 hingga 2022 hanya meningkat dari 0,52 menjadi 0,53, ketika rata-rata global telah mencapai 0,56. Artinya, supremasi hukum di Indonesia lebih rendah dari standar dunia,” kata Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar-Mahfud Andi Widjajanto, pada Senin, 29 Januari 2023.

Dia menjelaskan, lemahnya supremasi hukum Indonesia membuat banyak mafia merajalela, termasuk pada sektor pangan, Sumber Daya Alam (SDA), dan lingkungan. Pada akhirnya, rakyat kecil yang paling dirugikan dalam situasi itu.

Oleh karena itu, hukum sebagai instrumen perlu dijadikan pedang yang tajam ke atas dan mengayomi ke bawah secara konsisten. Hanya dengan cara ini petani, nelayan, masyarakat adat dan rakyat kecil bisa terpenuhi hak sosial ekonominya dan terbebas dari kemiskinan struktural.

“Kepastian hukum juga akan memberikan dampak positif di sisi kepastian investasi di Indonesia,” ujarnya.

Lanjut dia, kepastian hukum akan menjadi landasan utama dalam mewujudkan tata kelola SDA dan lingkungan yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan dan kebermanfaatan untuk rakyat.

Selain itu, penegakan hukum kasus korupsi termasuk di sektor SDA khususnya energi, perikanan maupun kehutanan akan dilakukan secara konsisten dan adil untuk rakyat dan mendorong implementasi kebijakan satu data dan satu peta terbuka untuk publik secara tuntas.

“Penegakan hukum melalui pembentukan Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam langsung di bawah Presiden. Mempercepat sertifikasi hakim-hakim agraria untuk menyelesaikan kasus prioritas dalam sengketa agraria. Mendorong penggunaan HGU yang sudah usai atau terbengkalai untuk dikelola secara komunal oleh petani, nelayan, peternak, dan masyarakat adat,” ungkapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Similar Posts