Imbas Lembur Tak Dibayar, Buruh Pabrik Demo ke Disnakertrans Grobogan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Buruh pabrik PT Sai Apparel Industrie (SAI) Grobogan menggelar demo di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan pada Senin, 6 Februari 2023.

Demo dilakukan oleh Erma, buruh pabrik yang viral karena menyuarakan hak buruh kepada atasannya, didampingi puluhan buruh lainnya.  

Para buruh menuntut agar upah lembur selama enam bulan segera dibayarkan. Selain itu kasus dugaan intimidasi dan persekusi yang dialami Erma, diminta diusut tuntas.

Menurut Erma, perusahaan tempatnya bekerja telah menghalang-halangi kebebasan berserikat meskipun perusahaan berdalih tidak melakukannya. Ia juga mengaku diintimidasi dan dimutasi tanpa alasan yang jelas.

Disebut Gila dan Lembur Tak Dibayar, Buruh Pabrik Grobogan Adu Mulut dengan Bos

Hingga saat ini, Erma menyebut belum ada titik temu antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan terkait kontrak pengurus SP agar tidak diputus kontrak.

“Masih silang pendapat antara kemauan perusahaan dengan keinginan SP,” ujarnya. 

Terkait mutasi, Erma menjelaskan jika sebelumnya dirinya berada di posisi sebagai feeder sewing yang berada di satu line dengan rekan-rekannya. Namun sejak ia mendirikan serikat pekerja, ia tiba-tiba dipindahkan ke bagian finishing tanpa pemberitahuan dan alasan jelas.

“Saya dibawa ke finishing tanpa pemberitahuan apapun,” ucapnya. 

Ia menuturkan, banyak pekerja buruh yang tidak diberikan haknya oleh perusahaan. Bahkan upah lembur selama 3-6 bulan ini tidak diberikan.

“Setiap Senin, Selasa, Rabu, atau seminggu tiga kali kami harus kerja pagi pulang pagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokuusmo, menyatakan telah mempertemukan dua belah pihak antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja spring dan kesatuan serikat pekerja sea aparel pada Jumat, 3 Februari 2023. 

Melalui pertemuan tersebut telah disimpulkan beberapa poin kesepakatan dalam tanah bipartit. Dalam kesepakatan itu dijelaskan apa saja hak dan kewajiban antara perusahaan dan serikat pekerja yang akan disampaikan ke buruh di perusahaannya masing-masing. 

Ada beberapa temuan berdasarkan dokumen yang diperiksa yang intinya meminta kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban untuk memberikan hak buruh yang bekerja lembur.

“Dari kesepakatan yang dibangun setelah penandatanganan bipartit itu 5-6 hari hak buruh akan diberikan oleh manajemen,” jelasnya. 

Apabila setelah tenggat waktu berjalan hak buruh belum diberikan, Disnakertrans Grobogan akan memeriksa apa yang menjadi kendala manajemen sehingga hak lembur buruh belum terpenuhi.

Teguh berharap HRD di perusahaan masing-masing agar melakukan perjanjian bipartit. Sebab, dengan adanya perjanjian itu, pemerintah bisa ikut hadir memberikan solusi apabila ada ketidaksesuaian atau kesenjangan antara karyawan dan perusahaan. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts