Jangan Ditiru! Ibu Kandung di Grobogan Tega Bunuh Bayi Sendiri

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Grobogan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan bayi oleh perempuan berinisial M, warga Tawangrejo, Kabupaten Grobogan pada Rabu, 1 Maret 2023.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, melalui Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan bayi itu terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Oktober 2022.

Mulanya, M meminum obat untuk menggugurkan kandungannya namun tidak ada reaksi sehingga kembali mengonsumsi obat lagi. Setelah itu baru timbul reaksi.

“Sekitar pukul 23.30 WIB pelaku hendak ke kamar mandi dalam posisi jongkok dan akhirnya melahirkan secara normal tanpa bantuan siapapun. Kemudian pelaku membopong bayi untuk mengambil gunting yang berada di rak rias,” jelas AKP Kaisar.

Setelah proses lahir, bayi malang tersebut tidak menangis. Selanjutnya pelaku menyekik leher bayi dengan satu tangan kiri. Namun bayi masih hidup, kemudian tangan kanan pelaku mengambil gunting dan menusukkan ke leher bayi hingga bayi itu meninggal. 

“Bayinya perempuan diperkirakan berumur lebih kurang tujuh bulan di dalam kandungan,” jelasnya. 

Pemilik kos melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Selanjutnya Unit IV Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan proses penyidikan perkara. 

Dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang memadai sehingga M ( 20 ) ditetapkan sebagai tersangka. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts