Jual Obat Mercon Racikan Sendiri, 2 Warga Grobogan Dibekuk

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dua orang penjual obat petasan atau mercon, warga Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan dibekuk polisi. Kedua pelaku menjual obat mercon melalui media sosial Facebook.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diringkus itu masing-masing berinisial HA (19) dan EWS (19). Dari kedua tersangka, Polres Grobogan menyita 5 kg obat mercon siap edar.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari patroli cyber yang dilakukan personel Polsek Tegowanu. Hasil dari patroli cyber itu petugas mendapati akun Facebook yang menawarkan obat mercon. 

Ciptakan Kondisi Aman saat Ramadhan, Razia Petasan di Grobogan Digalakkan

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan benar akun yang dimiliki tersangka HA menjual obat mercon. Kemudian pada saat tersangka HA dan EWS COD (Cash On delivery) di Oke Salon Potong Rambut turut Desa Tegowanu Kulon dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Tegowanu,” bebernya.

AKB Dedy menerangkan bahwa kedua tersangka mengaku membeli bahan obat mercon di toko daring kemudian diracik sendir dan dijual dengan harga Rp190.000. Tersangka meraup keuntungan Rp100.000 per kilogram dari hasil jualan obat mercon.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Grobogan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

“Obat petasan telah dimusnahkan Sat Brimobda Jateng. Sementara tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts