Kades se-Grobogan Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Ratusan Kepala Desa (Kades)di Kabupaten Grobogan bertolak ke Jakarta untuk meminta revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara lebih khusus para Kades itu meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Sekitar 174 Kades menggunakan kendaraan bus berkumpul di halaman Sekda Kabupaten Grobogan untuk menuju ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  pada Senin, 16 Januari 2023. 

Salah satu Kades, Masrukin, mengaku masa jabatan enam tahun itu dinilai singkat dalam menjalankan program pemerintahan.

“Ini kita untuk memperjuangkan Undang Udang Desa sekaligus untuk ulang Tahun UU Desa. Tuntutannya yang jelas perpanjangan kepala desa, terus terang itulah. Karena masa jabatan hanya enam tahun dan lagi kurang. Kalau bisa sembilan tahun,” ujar Masrukin.

Kades se-Kendal Akan Beraksi Tuntut Revisi Pasal 39 UU Tentang Desa

Masrukin mengatakan bahwa aksi tersebut rencananya digelar dalam satu hari pada Selasa, 17 Januari 2023. Setelah melakukan aksi di depan gedung DPR RI, ratusan Kades akan kembali pulang ke Grobogan.

“Aksi pertama di Gedung DPR RI,” pungkasnya.

Selain Kabupaten Grobogan, aksi tersebut juga diikuti oleh 30.000 kades se-Indonesia. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts