Kasus Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi Dilimpahkan ke Bareskrim

JAKARTA, Lingkar.news Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya  melimpahkan laporan penghinaan Presiden Joko Widodo yang dilakukan Pengamat Politik Rocky Gerung dan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Hari ini pukul 10.30 WIB untuk tiga laporan polisi (LP) yang dibuat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, pada Senin, 7 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan selain melimpahkan laporan, pihaknya juga turut menyertakan materi dari penyelidikan tersebut, seperti bukti elektronik hingga keterangan dari saksi maupun ahli.

“Administrasi penyelidikan semua kami serahkan terdiri atas barang bukti dokumen dan dokumen elektronik, hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi, hasil klarifikasi terhadap para ahli, ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara, dan sosiologi hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, laporan penghinaan Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun masuk ke dalam delik biasa.

Hal itu disampaikan Ade Safri saat ditanya alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.

“Karena dugaan tindak pidana lewat tiga LP terhadap terlapor RG dan RF, sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946,  merupakan delik biasa, ” ucapnya di Jakarta, pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Dilaporkan PDIP ke Bareskrim, Ini 3 Pernyataan Rocky Gerung Diduga Fitnah Presiden

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan, pengertian delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.

“Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yang akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangka), ” ujar Ade Safri.

Sebagai informasi saat ini sudah ada tiga laporan yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.

Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu pada Senin, 31 Juli 2023 melalui nomor registrasi LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Sedangkan yang kedua dilayangkan Ferdinand Hutaean pada Selasa, 1 Agustus 2023 lewat nomor registrasi LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Berikutnya untuk laporan ketiga dilayangkan DPN Repdem pada Rabu, 2 Agustus 2023 dengan nomor registrasi STTLP/B/4504/VII/2023/Polda Metro Jaya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Similar Posts