Kembali Berulah, Residivis Pencurian di Grobogan Terancam 7 Tahun Penjara

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial DH alias Cengkeh, warga Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap karena sering melakukan pencurian di wilayah Toroh, Grobogan. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Toroh AKP Saptono Widyo pada Selasa, 22 Agustus 2023. Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan terkait kasus pencurian di beberapa desa. Ternyata pelakunya adalah seorang residivis kasus pencurian.

DH (40) ditangkap setelah berhasil menggasak dua buah ponsel milik korban WS, warga Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan dan perhiasan serta uang tunai milik SW, warga Desa Plosoharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Kapolsek menjelaskan, korban pertama melapor pada Selasa, 8 Agustus 2023, kemudian disusul korban kedua pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Dalam melakukan aksi, pelaku merupakan seorang diri atau pelaku tunggal. Pelaku juga tercatat sebagai residivis pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019 dan 2022,” katanya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap DH.

“Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku pencurian, petugas juga menemukan sebuah ponsel merek MI 6A milik korban yang pertama,” ujar AKP Sapto.

Ia menambahkan, bahwa beberapa modus yang digunakan pelaku yakni masuk ke dalam rumah korban pada waktu malam hari.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun kurungan penjara,” ucap Kapolsek Toroh.

Atas kejadian itu, Kapolsek Toroh mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam setiap melakukan kegiatan.

“Untuk motor pastikan diberi pengaman ganda dan untuk rumah pastikan pintu dalam keadaan terkunci saat akan pergi meninggalkan rumah atau saat mau tidur. Jangan tidur dalam keadaan pintu terbuka, dan selalu simpan barang berharga di tempat yang paling aman di dalam rumah serta untuk uang bisa disimpan di bank saja,” tandas kapolsek. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts