KPU Jateng Ancam Tidak Lantik Caleg Terpilih yang tak Segera Laporkan Harta Kekayaan

Semarang, Lingkar.news – KPU Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan himbauan kepada para calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024 segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik menjadi legislator.

“LHKPN harus disampaikan maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan,” kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di Semarang, Jumat (31/5).

Anggota DPRD Jateng periode 2024-2029 sendiri rencananya dilantik pada 13 September 2024

Menurut dia, sebagai sebagai salah satu syarat untuk dilantik legislator terpilih harus menyerahkan bukti pelaporan LHKPN . 

Jika sampai batas waktu yang ditentukan legislator terpilih belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN, kata dia, maka namanya tidak akan diikutkan dalam daftar anggota dewan ke Kementerian Dalam Negeri yang akan dilantik.

Oleh karena itu, ia meminta legislator terpilih untuk segala memenuhi kewajiban tersebut.

Sebelumnya, KPU menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jateng dalam rapat pleno pada 28 Mei 2024

Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jateng. 

Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11.kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi. (rara-lingkar.news)

Similar Posts