Notaris Terdakwa Korupsi Bulog Grobogan Dituntut Pidana 4 Tahun 6 Bulan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial PC yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan dituntut pidana empat tahun dan enam bulan penjara.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dan dihadiri terdakwa PC secara daring pada Senin, 13 Februari 2023.

Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, anggota Gathot Sarwadi, Arief Noor, Panitera Artji J. Lotun, Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi,  Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo.

“Terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi, dengan agenda persidangan pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum,” ujarnya.

Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah Bulog Grobogan, Oknum Notaris Ditahan

Ia menjelaskan bahwa, Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa terdakwa PC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Bahwa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PC dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Selain itu, terdakwa PC juga dituntut pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts