Nyaru Polisi, Komplotan Perampok Asal Jakarta Diringkus Polres Grobogan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Komplotan perampok dengan tindak kekerasan dibekuk Polres Grobogan. Salah satunya adalah G, warga Kebon Baru, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang melancarkan aksinya dengan menyaru sebagai polisi.

Tersangka, G, ditangkap bersama tiga rekannya masing-masing dengan inisial R (49) warga  Kota Karawang, Jawa Barat; Y (58) warga Cilincing, Jakarta Utara; dan M (48) warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempatnya diamankan setelah melakukan pencurian dan perampokan dengan tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Grobogan.

Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, didampingi Kasat Reskrim, Kaisar, menjelaskan bahwa aksi tersangka dilakukan di Jalan Purwodadi-Blora, tepatnya di Desa Mayahan Kecamatan, Tawangharjo, Kabupaten Grobogan pada 27 November 2022 lalu.

Sementara korban adalah Warsito (33) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Patean Kabupaten Kendal.

Penangkapan tersangka bermula saat Warsito berangkat dari rumah menuju pabrik rokok Link Bold di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Warsito menggunakan mobil truk dengan nomor polisi (nopol) K 8147 AP sekitar jam 15.30 WIB.

Ketika sampai pabrik rokok, Warsito memuat rokok 164 kardus, 1 karton berisikan 8 karton, 1 karton berisikan 10 pres atau 100 bungkus, yang akan dikirim ke daerah Palembang. Warsito berangkat melalui Tol Tanggulangin menuju jalan Pantura.

Selanjutnya, pada Minggu, 27 November 2022 sekira jam 02.00 Warsito berhenti di Jalan Raya Purwodadi-Blora, tepatnya di SPBU Mayahan, Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Warsito kemudian melanjutkan perjalanan, namun datang mobil Calya warna putih dari depan truk yang dikendarainya.

Lalu, dua orang turun dengan satu orang mengenakan baju dinas polisi dan menodongkan pistolnya ke arah Warsito. Pelaku menutup mata korban dengan lakban serta memborgol tangan Warsito dan dibawa masuk ke dalam mobil pelaku.

Pelaku kemudian menurunkan Warsito di wilayah Subang, Jawa Barat sementara barang milik korban dibawa pelaku.

“Modus operandi pelaku mengaku anggota Polri dan memakai baju dinas Polri lengkap dengan atributnya. Pada saat melakukan pencurian berpura-pura melakukan interograsi, menanyakan rokok yang dibawa korban rokok ilegal. Setelah korban disekap, barang barang milik korban dibawa pelaku,” beber AKBP Benny dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Selasa, 6 Desember 2022.

Keempat tersangka ditangkap di Cilincing, Jawa Barat. Mereka mengaku menggunakan hasil perampokan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenai Pasal 480 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara.

Petugas Polres Grobogan juga telah mengamankan barang bukti berupa sepucuk pistol mainan dan korek api yang digunakan tersangka.

“Total kerugian ditaksir senilai Rp 1,3 miliar. Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2 dan ke 3 KUHP Pidana,” tandasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts