Pilih SDM Terbaik, Pemkab Grobogan Gelar Penilaian Potensi Talenta ASN

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tengah melakukan pemetaan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap. Proses pemetaan talenta ASN ini dilakukan dengan metode Computer Assited Test (CAT) dengan melibatkan Assessment Center dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah dan dilaksanakan pada tanggal 1-3 November 2022.

Para pegawai yang memiliki potensi akan ditempatkan ke dalam talent management sehingga dapat disusun database profil untuk masing-masing ASN. Selain itu melalui pemetaan ini pemerintah dapat mengetahui kekuatan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing instansi.

“Adanya database profil potensi dan kompetensi ini, nantinya setiap instansi akan dapat mengetahui kekuatan SDM  dari segenap ASN yang dimilikinya, dapat melakukan promosi atau reposisi berdasarkan penilaian yang obyektif, serta melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap kesenjangan/gap antara kompetensi individual pegawai dengan kompetensi yang dipersyaratkan jabatannya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Moh Sumarsono belum lama ini.

Sumarsono mengatakan bahwa perlu komitmen pimpinan, budaya perubahan, pembangunan infrastruktur, dan dukungan regulasi untuk mendukung pengelolaan talenta ASN di Pemkab Grobogan.

“Untuk regulasi, Pemkab Grobogan telah mengeluarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sumarsono menuturkan, Manajemen Talenta ASN merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Manajemen Talenta ASN diperlukan guna menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung urusan inti organisasi (core business) sehingga dapat mendorong pencapaian strategis pembangunan  dan optimalisasi pelayanan publik.

“Jadi, keberadaan manajemen talenta itu sangat penting  dan ini diharapkan menjadi pilar sistem merit. Manajemen talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari mulai perencanaan ASN, pengembangan kompetensi dan karier, hingga kompensasi,” bebernya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts