Satpol PP Demak Segel 2 Tempat Karaoke, 4 Pemandu Lagu dan 16 Botol Miras Diamankan

DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar operasi yustisi dan menyasar sejumlah tempat karaoke yang tidak mempunyai izin.

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, pihaknya terus menggencarkan operasi yustisi penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan (karaoke).

“Jadi, ini kami lakukan untuk menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke) di Kabupaten Demak dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak,” kata Agus Sukiyono, baru baru ini.

Seperti pada Selasa, 6 Februari 2024, sebanyak 18 personel Satpol PP Demak diterjunkan dalam giat operasi pekat yang menyasar tempat karaoke di Kecamatan Kota dan Wonosalam.

RAZIA: Satpol PP Demak saat mengamankan pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Demak, Jawa Tengah. (Muhammad Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

“Kegiatan operasi dilakukan secara mobiling di tempat usaha hiburan malam di Kecamatan Demak dan Wonosalam. Operasi dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Demak menyegel 2 tempat karaoke tak berizin, sekaligus mengamankan belasan botol minuman keras (miras) dan beberapa pemandu musik yang ditemui di lokasi hiburan malam tersebut.

“Personel berhasil menyita 16 botol miras berbagai merek dan mengamankan 4 orang pemandu musik di dua tempat karaoke, sekaligus kami lakukan penyegelan di dua tempat hiburan (karaoke) itu, yaitu Funky Musik dan Selly Musik,” terangnya.

Ia mengatakan, operasi yustisi akan terus digelar untuk meningkatkan ketertiban masyarakat.

Agus menambahkan, dalam operasi yustisi yang menyasar tempat karaoke di wilayah Kabupaten Demak itu berjalan lancar dan terkendali. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)

Similar Posts