Tak Boleh Dicicil, Dinnakerind Demak Pastikan THR 2023 Dibayar Penuh

DEMAK, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak akan melakukan monitoring pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Monitoring tersebut bertujuan supaya THR dapat dioptimalkan untuk menjamin hak pekerja khususnya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Sekretaris Dinnakerind Demak Agus Sukiyono menyampaikan bahwa, perusahaan harus membayarkan THR secara penuh dan tidak dibayar dengan cara dicicil.

Hal itu menindaklanjuti pengaduan buruh pabrik terkait permasalahan THR, yang akan dibayar dengan cara dicicil oleh salah satu perusahaan yang ada di Demak. Pihaknya mengatakan akan memastikan kebenaran terkait aduan tersebut terlebih dahulu.

Dinnakerind Demak Gelar Seleksi Calon Transmigran 2023

“Kami akan pastikan dulu. Untuk memastikan kebenarannya akan mendatangi pabrik tersebut untuk bertemu dengan pihak perusahaan dan buruh,” kata Sekretaris Dinnakerind Demak, Agus Sukiyono.

Menanggapi hal tersebut, Dinnakerind Demak menegaskan bahwa, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ada beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh perusahaan terkait pembayaran THR kepada buruh atau pekerja.

Ia menjelaskan bahwa, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian tersebut.

Tumbuhkan Wirausaha Baru, Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok

Kemudian ia melanjutkan bahwa, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menindaklanjuti SE tersebut, Dinnakerind Demak akan menghimbau perusahaan untuk membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pihaknya juga akan menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Kami secepatnya akan menindaklanjuti dan konfirmasi ke pimpinan perusahaan tersebut terkait hal itu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)

Similar Posts