Tak Lagi Tilang Manual, Operasi Zebra Candi di Grobogan Andalkan ETLE

GROBOGAN, Lingkarjateng.idPolres Grobogan menggelar apel Operasi Zebra Candi 2022 di halaman Mapolres setempat pada Senin, 3 Oktober 2022. Apel ini diikuti personel gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub Grobogan, dan pihak terkait lainnya.

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi  ini dipimpin Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi. Turut hadir Bupati Grobogan Sri Sumarni, Forkopimda dan instansi lainnya.

Pada pelaksanaan apel tersebut, juga dilakukan penyematan pita tanda dimulainya operasi. Masing-masing disematkan kepada perwakilan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan. Selanjutnya, dilakukan pengecekan kesiapan kendaraan yang akan digunakan selama operasi Zebra Candi 2022 oleh Forkopimda Grobogan.

Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo mengatakan bahwa Operasi Zebra Candi Tahun 2022 digelar selama 14 hari ke depan. Dimulai pada Senin, 3 Oktober 2022 sampai dengan Minggu, 16 Oktober 2022.

Sementara, untuk mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan ETLE atau tilang elektronik statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual. Seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” tambahnya.

Pihaknya berharap dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) semua pengguna jalan patuh dengan sendirinya. Tidak harus diawasi oleh kepolisian atau Polantas di jalan.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Grobogan menegaskan, bagi para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia. (Lingkar Network | Muhammad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts