Tenggelam di Perairan Batam, Pemulangan TKI Asal Grobogan Tunggu Pemeriksaan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Warga Grobogan, Sulipah (45) yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dilaporkan tewas dalam peristiwa tenggelamnya kapal boat pancung di perairan Nongsa, Batam pada Selasa, 15 November 2022. Namun hingga Jumat, 18 November 2022 jenazah Sulipah masih belum dipulangkan.

Sulipah diketahui sebagai warga Dusun Tumpuk, Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Ia dilaporkan meninggal bersama anak laki-lakinya, Abdul Mahesa (4), saat hendak ke negara Malaysia.

Sebelumnya, Sulipah bersama anaknya berangkat dari rumah menuju Batam untuk kembali bekerja ke Malaysia pada Jumat, 11 November 2022.

Sementara kapal boat pancung yang diduga mengangkut TKI ilegal ke Malaysia dan ditumpangi Sulipah itu dikabarkan tenggelam di Perairan Nongsa, Batam pada Selasa, 15 November 2022 dini hari. Namun, hingga tiga hari pasca peristiwa nahas itu jenazah Sulipah masih belum dipulangkan.

Mengonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, mengungkapkan bahwa pemulangan jenazah Sulipah masih diperlukan penyelidikan oleh pihak terkait lebih dulu. Hal ini lantaran korban sudah mukim dan diduga menikah degan orang Bangladesh di Malaysia.

“Sampai sekarang jenazah belum sampai rumah Tambakselo,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 November 2022.

Teguh menjelaskan bahwa biaya pemulangan jenazah Sulipah ke Tambakselo akan ditanggung oleh BP3MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran). Nantinya, jenazah diterima Disnakertrans lalu diserahkan ke keluarga korban.

“Pembiayaan ditanggung oleh BP3MI. Kita dari Dinas Tenaga kerja menerima dan akan diserahkan ke pihak keluarga. Pemerintah akan membantu terkait dengan biaya pemakaman, yang pasti pemeritah Kabupaten Grobogan hadir di setiap warganya yang terkena musibah meski pekerja migran ini tidak prosedural,” terangnya.

Pihaknya berharap kepada semua warga Kabupaten Grobogan jika hendak menjadi TKI atau PMI agar menempuh prosedur legal, supaya jika terjadi sesuatu akan menerima hak-haknya sebagai PMI.

Saat ini, sambungnya, Disnakertrans Grobogan sering melakukan kompetensi bagi calon PMI.

“Kami mengimbau warga yang ingin menjadi pekerja migran untuk bisa mencari informasi ke kantor Dinas Tenaga Kerja, bagaimana menjadi tenaga kerja yang procedural. Setiap warga yang memenuhi PMI administrasi yang lengkap kita bisa meminimalisir resiko yang akan terjadi. Apabila ada sesuatu kecelakaan kerja ataupun ada hal hal lain, hak-hak yang dimiliki pekerja migran prosedural akan ditangani dan ditanggung negara,” bebernya.

Ia menegaskan agar warga Grobogan tidak sekali-kali menjadi pekerja migran yang non procedural atau ilegal karena akibatnya bisa merugikan diri sendiri jika terjadi hal tak diinginkan. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts