Terciduk Belanjakan Uang Palsu, Pasutri Diringkus Polres Grobogan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sepasang suami istri (pasutri), Eko Sri Laksono (35) dan Sulimi (24) nekat diringkus Polres Grobogan lantaran nekat mengedarkan uang palsu pecahan Rp20.000 di Desa Kalimoro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.

Kapolsek Kedungjati, AKP Muslih, didampingi Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Umbarwati, mengatakan pasutri itu nekat mengedarkan uang palsu karena terlilit utang di bank. 

“Pasangan suami istri tersebut mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp20.000 di sejumlah warung. Caranya dengan membeli satu botol air putih dalam kemasan seharga Rp3.000 untuk mendapatkan pengembalian uang asli,” jelas AKP Muslih di Mapolsek Kedungjati pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Tersangka Sulimi diketahui sebagai warga Kabupaten Kudus sedangkan sang suami adalah warga Kabupaten Klaten. Keduanya mengaku memiliki utang di Bank Mandiri sebanyak Rp 52 juta. Setiap bulannya harus membayar angsuran Rp 1,5 juta namun, pembayaran terhenti karena Sulimi dikeluarkan dari tempat kerjanya. Sehingga masih ada sisa utang sekitar Rp 36 juta.

Lantaran sudah mendapat peringatan dari pihak bank, kedua tersangka yang menyewa indekos di Desa/Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara nekat mencetak uang palsu pecahan Rp20.000.

Uang palsu tersebut menurut Sulimi, dibuat dengan cara langsung dicetak di mesin printer. Rencana uang pengembalian dari mengedarkan uang palsu tersebut digunakan untuk membayar angsuran utang di bank yang terhenti sejak Mei 2022.

“Belajar membuat uang palsu dari tayangan Youtube. Kemudian dipraktikkan dengan mesin printer yang ada fotokopinya,” bebernya.

AKP Muslih menambahkan, tertangkapnya pasutri pengedar uang palsu tersebut berawal ketika mereka  membeli satu botol air putih di warung milik Siti Puji Lestari di Desa Kalimoro, Kecamatan Kedungjati pada 27 September 2022.

Aksi keduanya berlanjut, secara bergantian tersangka Eko membeli satu botol air putih seharga Rp3.000 di warung milik Sugiyarti tak jauh dari warung milik Siti di Desa Kalimoro.

Namun aksi mereka akhirnya terhenti ketika pemilik warung, Siti Puji, curiga dengan uang pecahan Rp20.000 yang diterima dari pelaku. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungjati.

“Kedua pelaku kita tangkap saat hendak membelanjakan uang palsu di salah satu warung di tepi jalan raya Gubug-Kedungjati.  Setelah dilakukan penggeledahan didapati uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 251 lembar,” terangnya.

Kedua tersangka mengaku sudah mencetak uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 260 lembar dan beberapa lembar sudah dibelanjakan di sejumlah tempat. Selain uang palsu, Polres Grobogan juga menyita mesin printer dan alat pemotong, serta satu mobil rental.

“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar (Ayat 1 dan 2), dan pidana penjara 15 tahun denda Rp50 miliar (Ayat 3),” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts