Tingkatkan Pembangunan Pertanian, Bupati Grobogan Gandeng Penyuluh Swadaya

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Bupati Grobogan, Sri Sumarni, mendorong penyuluh swadaya ikut berperan mendukung program-program pembangunan pertanian. Hal itu sebagaimana amanat UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, bahwa kelembagaan Penyuluh Pertanian terdiri dari unsur pemerintah, swasta, dan swadaya.

Bupati Sumarni mengatakan bahwa unsur pemerintah merupakan representasi para penyuluh ASN, dari swasta yakni perusahaan-perusahaan atau yang selama ini kita kenal dengan para ‘formulator’ swasta.

Sedangkan penyuluh swadaya merupakan para petani yang telah sukses di dalam usahanya, yang secara sadar mau dan mampu untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan secara swadaya. Penyuluh swadaya tumbuh dari kalangan petani sendiri, yang memiliki kapabilitas dan kompetensi untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan secara swadaya dan mandiri.

Kehadiran penyuluh swadaya diharapkan akan mampu memperkuat kegiatan penyuluhan sampai di level paling bawah langsung kepada para petani, baik lewat kelembagaan kelompok tani dan gapoktan maupun langsung kepada para petani. 

“Kehadirannya (penyuluh swadaya) akan menjawab tantangan dari para penyuluh ASN yang jumlahnya hanya 61 orang, sementara jumlah kelompok tani yang dibina mencapai 1.599 kelompok,” ujarnya saat menghadiri acara Pengukuhan Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) Kabupaten Grobogan di Saung Tani Dinas Pertanian setempat pada Sabtu, 19 Februari 2023.

Bupati Sumarni juga mengingatkan kepara penyuluh swadaya untuk terus berupaya mengembangkan dan mengoptimalkan peran dari Penyuluh Pertanian Swadaya sebab kehadiran mereka sangat strategis.

Ia menambahkan, penyuluh swadaya diharapkan untuk saling bersinergi dengan para penyuluh ASN dan swasta dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan.

“Penyuluh swadaya secara aktif diharapkan bisa berperan sebagai pendamping, pelaku usaha dan mitra usaha yang efeknya akan bisa dirasakan nyata dan mampu memberikan kontribusi besar untuk perekonomian. Sekaligus mewujudkan terciptanya ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan, pendapatan para petani di Kabupaten Grobogan,” harapnya.

Sementara untuk melindungi para petani dan menjaga eksistensi para penyuluh swadaya, Pemerintah Kabupaten Grobogan telah menyusun Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang berisi peran Pemerintah Desa/Kelurahan menyediakan lahan demplot untuk dikelola oleh Penyuluh Pertanian Swadaya.

“Penyuluh swadaya bisa berfungsi sebagai mitra pemerintah untuk ikut serta mensosialisasikan dan mendukung program-program pembangunan pertanian. Bersama PPL, ASN, ikut berperan dalam kegiatan pendampingan kelompok tani dan gapoktan menuju ke arah kelembagaan petani yang kuat dan mandiri,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts