Tuntut Status Kepegawaian Perangkat Desa, PPDI Grobogan Akan Demo ke Jakarta

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Ratusan anggota Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Grobogan bakal melakukan demo ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan, Jakarta pada 25 Januari 2023.

Ketua PPDI Grobogan, Sundarmo, mengatakan bahwa aksi demo ke Jakarta itu akan menyuarakan isu-isu yang berkembang saat ini. Khususnya karena muncul desakan dan masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Oleh karena Sundarmo melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan pemikiran dengan para anggota PPDI di aula RKG Toroh, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Jumat, 20 Januari 2023.

“Kita akan berangkat dari Grobogan menggunakan armada bus tanggal 24 dan gelar aksi demo pada tanggal 25 Januari 2023,” ujarnya.

Sundarmo menjelaskan bahwa setidaknya adan enam poin tuntuan yang akan disampaikan saat demo di Jakarta nanti. Pihaknya bersama anggota PPDI ingin meminta adanya kepastian terkait status kepegawaian perangkat desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang menjadi dasar dalam kebijakan dan tertib administrasi data dan jumlah perangkat desa. Lalu, tentang penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari APBN melalui DAU dalam belanja.

Selain itu, pihaknya juga menilai tunjangan perangkat desa belum terinci dengan jelas, sehingga menimbulkan perbedaan tunjangan bagi perangkat desa antar kabupaten.

“Masa jabatan perangkat desa tetap berpedoman dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah sampai dengan usia 60 tahun,” ucapnya.

PPDI Grobogan juga meminta agar pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan turunan regulasi di daerah agar tidak menimbulkan diskresi antara Pemerintah Pusat dan daerah. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts