Bikin Resah Masyarakat, Warga Desak Kos di Porong Grobogan Ditutup

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sejumlah warga Porong, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan menolak keberadaan kos yang diduga dijadikan tempat mesum. Warga setempat juga mendesak agar kos-kosan dimaksud ditutup.

Atas polemik di masyarakat tersebut, Polsek Purwodadi melakukan mediasi antara warga dengan pengelola kos, HE (23), yang juga warga setempat pada Sabtu, 20 Januari 2024.

Kapolres Grobogan melalui Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto mengatakan bahwa  mediasi tersebut dilakukan karena adanya aduan dari salah satu warga terkait rencana penutupan kos di Porong Grobogan secara paksa oleh warga.

“Dari informasi yang didapatkan dari warga, kos tersebut disewakan per jam dengan biaya Rp20 ribu dan apabila disewa tiga jam biayanya Rp50 ribu,” ucap AKP Dedy.

Menurut AKP Dedy, warga keberatan dengan adanya kos tersebut lantaran hanya dijadikan sebagai tempat pasangan yang tidak sah untuk melakukan perbuatan mesum terutama para remaja.

Dalam kesempatan itu, Haryanto yang merupakan Ketua RT 3/RW 21 di lingkungan Porong, menyampaikan bahwa pada awalnya bangunan tersebut akan digunakan untuk usaha karaoke.

“Namun, dari warga tidak menyetujui. Sehingga usaha karaoke tersebut tidak dilanjutkan,” terang Haryanto.

Setelah batal digunakan untuk tempat karaoke, sambung Haryanto, tempat tersebut digunakan untuk kos beberapa wanita yang bekerja di tempat hiburan malam. Hal itu pun tidak disetujui oleh warga setempat.

Hingga akhirnya, rumah kos di Porong Grobogan yang dikelola oleh HE (23) dan digunakan untuk rumah kos yang disewakan per jam.

“Selaku Ketua RT, kami sudah memberikan imbauan agar bangunan tersebut tidak disewakan per jam. Tetapi pihak pengelola masih terus melakukan hal tersebut,” jelas.

Proses mediasi sempat berjalan alot. Pengelola kos memperbolehkan bangunan tersebut ditutup, namun meminta kesanggupan warga untuk membantu biaya yang digunakan untuk membangun rumah tersebut. Dimana, saat ini pihak pengelola mengaku masih mempunyai tanggungan pinjaman di bank.

Di sisi lain menurut penjelasan Kepala Kelurahan Kuripan Suwignyo dan Kasi Trantib Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Supriyadi. Bahwa, bangunan kos  yang dikelola HR tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah Bina Marga. 

Sedangkan dalam  mendirikan bangunan atau usaha harus sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023. Perda tersebut   menerangkan tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Hasil mediasi tersebut, HE selaku pengelola kos di Porong Grobogan sanggup menutup bangunan tersebut dan tidak akan mempergunakannya untuk rumah kos yang disewakan per jam.

Dalam kesepakatan tersebut juga ditandai dengan pembuatan surat pernyataan yang ditandatangani warga yang hadir serta pengelola kos tersebut. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.)

Similar Posts