DPRD Grobogan Tanggapi Penutupan 5 Restoran Tak Pasang Tapping Box

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan Setiawan Joko  Purwanto ikut menanggapi penutupan lima outlet restoran cepat saji akibat manajemen restoran tidak menggunakan tapping box 10 persen.

Ia mengatakan bahwa peraturan tersebut wajib ditaati. Apalagi bagi perusahaan yang sudah berskala nasional. Menurutnya, pihak manajemen harus memahami aturan yang berlaku di daerah akan ditempati berbisnis.

Terkait banyak karyawan yang terkena dampaknya, ia menyebut bahwa hal tersebut sudah menjadi konsekuensi.

Satpol PP Grobogan Tutup 5 Restoran Tak Pasang Tapping Box

“Kalau memiliki banyak karyawan harusnya memikirkan konsekuensi jangka panjang. Jangan bermain dengan peraturan daerah, apalagi menganggap enteng hal tersebut,” katanya, pada Senin, 11 September 2023.

Ia juga mengatakan bahwa pihak manajemen tidak menggunakan tapping untuk transaksi penjualan sejak September 2022. Meskipun selama ini restoran tersebut tetap menyetorkan pajak,  namun tidak sesuai omzet yang didapat.

“Dari sini tidak dapat dibenarkan. Andai saya yang punya restoran juga akan memasang sesuai aturan yang berlaku di daerah tersebut, karena bagaimanapun saya berbisnis di daerah tersebut,” ucapnya.

5 Restoran di Grobogan Ditutup, 65 Karyawan Terancam Nganggur

Menurutnya, pemerintah akan kesulitan memantau pendapatan restoran tersebut bila tidak memasang alat. Sehingga, menyebabkan pendapatan pajak yang diambil dari restoran tersebut tidak sesuai.

Ia juga mengatakan bahwa Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan telah memberikan banyak waktu agar restoran tersebut untuk segera menggunakan alat tapping.

“Awalnya sudah dilakukan teguran pertama kedua dan ketiga. Selanjutnya terbit lah SP3 untuk restoran tersebut, dengan penutupan sementara,” ujarnya

Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, sehingga pemerintah daerah memutuskan untuk menutup restoran tersebut secara permanen.

“Alat dan fasilitas pajak sudah diberikan, sudah semestinya pengusaha menggunakan, dan bila aturan tidak dilakukan maka konsekuensi juga sudah dipahami,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan terkait Perbup Nomor 39 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik. Bahwa penyelenggaraan sistem pelaporan dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak daerah.

“Dalam pasal tersebut menegaskan, guna meningkatkan kepatuhan dan kemudahan wajib pajak dalam melaporkan omzet usaha secara cepat, akurat dan aktual, serta menghindari terjadinya benturan kepentingan antara petugas pajak dan wajib pajak dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan Daerah,” terangnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts