DPUPR Grobogan Sebut Perbaikan Jembatan Ambruk Jadi Wewenang Desa

GROBOGAN,Lingkarjateng.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Grobogan mengatakan bahwa, jembatan penghubung Desa Karangsono Kecamatan Karangrayung dengan Desa Suru Kecamatan Geyer yang sudah tujuh tahun mengalami kerusakan itu, berstatus milik desa. Sehingga DPUPR Grobogan tidak bisa langsung memperbaiki jembatan tersebut karena wewenang desa.

Hingga kini, belum ada tanda-tanda perbaikan jembatan. Badan jembatan yang semula masih bersandar pada pilar, saat ini pun sudah ambruk ke sungai.

DPUPR Grobogan melalui Sekretaris Dinas, Wahyu Tri Darmanto membenarkan bahwa pihak DPUPR Grobogan pernah melakukan survei terhadap jembatan yang ambruk itu. Namun, pihaknya hanya mengecek status dari jembatan tersebut.

Jembatan di Grobogan Ambruk, 7 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

“Saat itu memang pernah dilakukan pengecekan ke lokasi. Namun tim dari DPUPR Grobogan hanya melakukan pemastian status jembatan,” kata Wahyu Tri Darmanto, pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Ditanya soal Pemda pernah membangun jembatan tersebut beberapa tahun silam, ia mengaku belum tahu secara pasti.

“Untuk kejelasan terkait pernah dibangun Pemda atau tidak, itu harus buka data terlebih dahulu. Karena tahun pembuatannya sangat lama,” jelasnya.

Setelah mengetahui bahwa status jembatan tersebut bukan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, pihaknya tidak melanjutkan proyek.

“Kalau DPUPR regulasinya mengacu pada kewenangan, DPUPR hanya mengelola jalan kabupaten, sesuai SK (Surat Keputusan) Bupati,” ucapnya.

Ia menambahkan, ketika jembatan atau jalan berstatus milik desa, maka yang memiliki kewajiban atau kewenangan adalah desa setempat.

Lebih lanjut ia mengatakan, jembatan penghubung dua desa tersebut secara rinci regulasinya dapat diketahui melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan.

Sebelumnya, Sekretaris Desa Karangsono Ali Daryanto mengatakan, jembatan tersebut menjadi jembatan utama penghubung antar dua desa. Pada Februari 2023, kata dia, jembatan tersebut sempat dilakukan survei namun hingga kini belum ada kejelasan terkait perbaikan.

“Akhir Februari 2023 disurvei BPBD Grobogan dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah ke sini. Namun sampai saat ini belum ada kejelasannya,” ucapnya.

Dulunya, kata dia, jembatan itu merupakan aset Perhutani. Namun setelah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, selanjutnya jembatan tersebut dibangun menggunakan dana APBD Grobogan. Pembangunan jembatan itu dulu dikerjakan 2 tahap, yaitu pada tahun 2011 dan 2012.

“Tiang penyangga jembatan dan pilar besi jembatan, dibangun tahun 2011. Sedangkan pembetonan jembatan dilakukan pada tahun 2012,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts