Kasus Viral Pria Ceburkan Motor di Saluran Irigasi Grobogan Akhirnya Dimediasi

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kasus pria ceburkan motor ke irigasi sawah di Dusun Jalakan, Desa  Sindurejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan akhirnya dilakukan mediasi.

Sebelumnya, sebuah video pria berkaos hitam yang ceburkan motor sempat membuat geger netizen dan warga setempat pada Selasa, 8 November 2022. Terduga pelaku yang diketahui bernama Irawan Kisfianto mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi (nopol) B 1170 RFP sebelum melakukan aksinya membuang sepeda motor ke saluran irigasi.

Mediasi dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak utama. Diantaranya, perwakilan dari pengendara Mitsubishi Pajero; korban pemilik motor Yamaha Vega dengan nopol K 3125 KF yang diwakili orang tuanya, Pardi; dan pemilik motor RX King bernopol AD 3258 ALE yan diwakili Agus Mulyono.

Kasi Humas Polres Grobogan AKP Umbarwati mengatakan bahwa mediasi dilakukan pada Jumat, 11 November 2022 di kantor Balai Desa Pilangpayung, Kecamatan Toroh.

Viral, Pria Ceburkan Motor ke Irigasi Sawah di Grobogan

Hasil dari mediasi tersebut, keluarga pemilik motor Yamaha Vega meminta pelaku membayar ganti rugi karena sepeda motornya rusak.

“Pemilik sepeda motor Yamaha Vega menyampaikan dan  menghendaki motor yang rusak karena dibuang ke saluran irigasi agar diperbaiki dengan biaya sebesar Rp2.800.000, meminta biaya santunan sebesar Rp3.000.000 dan pelaku harus meminta maaf kepada pihak keluarga,” jelas AKP Umbarwati saat dikonfirmasi pada Senin, 14 November 2022.

Sedang pemilik motor RX King, yang diwakili Agus Mulyono, meminta biaya perbaikan dan mengganti kalung yang putus karena ketarik pelaku sampai putus saat cekcok, dengan besaran uang ganti rugi sebesar Rp6.000.000. 

Sementra itu, pihak keluarga dari yang diduga pelaku juga telah meminta maaf atas perbuatan saudaranya dan menyetujui permintaan dari para pihak yang dirugikan. Selain itu juga setuju akan membayarkan semua biaya dengan uang tunai keseluruhan Rp11.800.000. 

Hasil mediasi itu kemudian dituangkan dalam kesepakan bersama yang disaksikan oleh Kepala Dusun Noram, Kepala Dusun Krai, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kanit Intel, Kanit Reskrim Polres Grobogan.

“Selanjutnya dibuatkan surat kesepakatan bersama dan ditandatangani para pihak dan saksi-saksi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts