Satpol PP Demak Sita 14.000 Batang Rokok Ilegal di 2 Kecamatan

DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menyita hampir sebanyak belasan ribu batang rokok ilegal dari penjual dan sales di wilayah setempat. 

Jumlah tersebut merupakan hasil dari operasi yang menyasar toko-toko di wilayah Kecamatan Karangawen dan Mranggen. 

Kegiatan operasi barang kena cukai ilegal itu sendiri dilakukan oleh tim gabungan yang meliputi Personel Satpol PP Demak, perwakilan Bea Cukai Semarang, Polres Demak dan bidang perekonomian.

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa giat operasi penindakan barang kena cukai ilegal atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Kemudian, keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2024,” kata Agus, Kamis, 7 Maret 2024.

Oleh sebab itu, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan operasi barang kena cukai ilegal di seluruh Kabupaten Demak. 

“Kami menyasar toko yang menurut informasi berindikasi menjual rokok ilegal, kami cek semuanya persediaan rokok yang ada di toko-toko. Tak hanya itu, operasi juga menyasar ke rumah sales yang diduga menjadi penyetok rokok ilegal itu,” ujarnya. 

Agus menjelaskan dalam operasi tersebut berhasil menyita 14 ribu rokok ilegal dengan berbagai merek dari pedagang maupun sales. 

“Kami menindak toko dan sales yang melakukan jual beli rokok Ilegal dengan total 13.960 batang yang diamankan oleh Bea Cukai Semarang” jelasnya. 

Agus pun mengimbau kepada pedagang agar tidak menerima rokok ilegal tersebut dari sales, karena nantinya akan dilakukan penyitaan oleh pihak yang berwenang. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)

Similar Posts