Grobogan Dapat Alokasi DBHCHT Rp27,3 M, 43 Persen untuk Fasilitas Kesehatan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 43 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Grobogan dialokasikan untuk pembiayaan bidang kesehatan. Termasuk pengadaan barang dan jasa serta pembiayaan jaminan kesehatan nasional (JKN).  

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendapatkan alokasi DBHCHT tahun 2024 mencapai Rp27.336.585.930. Jumlah tersebut terdiri DBHCHT murni sebesar Rp 24.901,485.000 ditambah Treasury Deposit Facility (TDF) Rp 2.435.100.930.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Grobogan mengatakan bahwa 43 persen DBHCHT 2024 dimanfaatkan untuk bidang kesehatan. Namun per tahun 2025 dana tersebut akan diprioritaskan untuk mendukung JKN BPJS Kesehatan.

Kepala Dinkes Grobogan Slamet Widodo menuturkan, pengelolaan DBHCHT sangat rumit. Pengalokasian dan alokasi anggaran harus sesuai dengan petunjuk teknis dari kementerian terkait.

“DBHCHT sangat rigid dan sangat rumit. Kita (Dinkes) dalam pengalokasian anggaran harus melalui beberapa tahap, sulit sekali memang,” tuturnya, Rabu, 1 Mei 2024.

Sementara pemanfaatan anggaran DBHCHT didominasi untuk pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN), salah satunya pengadaan barang/jasa dan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, guna menunjang JKN.

Alokasi DBHCHT juga direalisasikan untuk pembangunan ruang radiologi di dua rumah sakit di Kabupaten Grobogan. Yakni RSUD Ki Ageng Selo, Wirosari dan RSUD Ki Ageng Getas Pendowo, Gubug.

Sementara, alokasi DBHCHT tahun 2024 ini juga nantinya digunakan untuk pengadaan barang dan fisik gedung kesehatan. Lalu pada 2025, alokasi DBHCHT untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.

“Untuk tahun ini masih diperbolehkan pengadaan barang dan fisik gedung. Sementara tahun depan, 2025, pemanfaatan DBHCHT lebih spesifik. Keseluruhan untuk bayar premi BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Sebagai informasi alokasi DBHCHT Grobogan itu akan digunakan untuk bidang kesehatan sebanyak 43 persen, lalu bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 47 persen, dan penegakan hukum 10 persen. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Similar Posts