TikTok Shop Dilarang Jualan, Disperindag Grobogan: Langkah Baik Majukan UMKM

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Mendag) resmi melarang TikTok Shop beroperasi. Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag No 31 Tahun 2023, revisi dari Permendag No 50 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Grobogan, Pradana Setyawan sangat mendukung pemerintah merevisi peraturan tersebut, dan menilai bahwa langkah yang diambil pemerintah sebagai wujud untuk memajukan dan melindungi pelaku UMKM.

Pihaknya membenarkan adanya keluhan pedagang kecil terkait persaingan dunia usaha online, karena harus bersaing bebas dengan pengusaha besar bahkan produsen yang menjual barang secara retail. Terlebih saat ini, barang dari luar negeri membanjiri pasar online.

“Karena yang saya tangkap dalam revisi tersebut adalah untuk melindungi pelaku usaha lokal utamanya UMKM. Selain itu juga mengatur batasan harga yang boleh dijual, barang luar (impor, red) yang boleh dijual, syarat barang yang boleh dijual (SNI, Halal dan lain-lain), serta regulasi lainnya. Nanti kalau sudah ada petunjuk resmi dari Pemerintah Pusat, kita release, mas,” kata Pradana Setyawan.

Dengan adanya revisi tersebut, diharapkan pengawasan dan pembinaan di daerah akan mengurangi risiko buruk yang dimungkinkan terjadi.

“Ini sudah menjadi isu nasional, karena beberapa penjualan produsen langsung terjual ke konsumen melalui marketplace, yang lebih parah lagi barang dari luar negeri yang diproduksi secara besar-besaran membanjiri pasar nasional sangat berdampak ke daerah,” ucapnya.

Ia melanjutkan bahwa, regulasi tersebut akan memajukan pelaku usaha kecil dan eceran.

“Jelas berdampak, dengan adanya pembatasan dan syarat tersebut, konsumen akan dihadapkan pilihan untuk membeli produk lokal atau UMKM daerah. Ini langkah baik untuk membuat UMKM maju,” tuturnya.

Menurutnya, pelaku UMKM harus berinovasi untuk meningkatkan kualitas produk, promosi, dan pelayanan konsumen. Hal itu penting dilakukan karena UMKM lokal sulit mematok harga yang lebih murah dari produk yang dijual e-commerce.

Ia menambahkan, Ini akan menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintahan untuk menyaring banyaknya barang dari luar negeri, namun perlu diketahui bahwa pemerintahan juga tidak tutup mata terkait isu ini, beberapa terobosan juga sudah dibuat.

“Salah satunya dalam Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), di mana belanja pemerintah diwajibkan menggunakan produk lokal yang bisa diakses melalui portal pengadaan barang pemerintah melalui e-Katalog Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tambahnya.

Ia melanjutkan, dengan masuknya produk-produk IKM dan UMKM di e-katalog LPSE diharapkan tidak ada lagi yang menggunakan produk impor. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts