Kades di Pati Dilaporkan ke Polres Grobogan atas Dugaan Penggelapan Mobil

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Salah satu warga Kecamatan Purwodadi berinisial SB melaporkan Kepala Desa Agungmulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati yang berinisial M, kepada Polres Grobogan atas dugaan penggelapan mobil.

Diketahui, SB meminjamkan mobil Honda CRV dengan nopol H 8089 FF pada 27 Desember 2022 lalu. Namun hingga berbulan-bulan, kades tersebut tak kunjung mengembalikannya.

SB mengaku sempat dipertemukan dengan kades tersebut. Dalam Surat Perjanjian telah disepakati untuk agar kades mengembalikan mobil Honda CRV paling lambat pada tanggal 28 Mei 2023. Jika tidak mengembalikan, maka siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun nyatanya, hingga batas waktu yang telah disepakati, kades itu pun tetap tak kunjung mengembalikan mobil.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, terduga pelaku (kades, red) tidak menepati janji dan mobilnya tidak kunjung dikembalikan,” kata SB, pada Selasa, 13 Juni 2023.

Bahkan, SB harus menelan pil pahit, lantaran mobil yang dibawa kades tersebut telah digadaikan kepada orang lain.

“Ternyata mobil tersebut digadaikan kepada seseorang. Katanya dipinjam sehari, tapi malah digadaikan ke orang lain,” ungkapnya.

Ia berharap, Polres Grobogan segera menindak tegas kades tersebut, karena telah mengingkari janji dan tidak segera mengembalikan mobil miliknya.

“Saya minta Polres Grobogan segera bertindak tegas terhadap oknum kades tersebut,” harapnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts