Jadi Penyalur TKI Ilegal, Pasutri di Grobogan Diamankan Polisi

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sepasang suami istri warga Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan diamankan Polres Grobogan lantaran melakukan pemberangkatan tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri.

Pelaku mengikat para korbannya yang mayoritas perempuan, dengan cara memberikan sejumlah uang sebagai uang saku selama di rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat penampungan dan pelatihan.

Dari kegiatan illegal ini, pelaku bisa mengantongi keuntungan mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap orang yang berhasil berangkat ke luar negeri.

Pasangan pelaku ini bernama Ogi Sumarno bertugas sebagai petugas lapangan dan Siti Kurotin bertugas sebagai kepala cabang yang merupakan cabang dari PT. Jakarta Budi Prima.

Cabang perusahaan tersebut, sebenarnya hanya bertugas sebagai pendata para pekerja yang ingin bekerja di luar negeri bukan sebagai tempat penampungan maupun pelatihan.

Saat giat press conference di depan kantor Satreskrim Polres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan empat korban kepada Polres Grobogan yang telah melalui pelatihan di rumah pelaku.

“Satu di antara empat korban yang melapor, telah berhasil berangkat kerja di Singapura selama satu bulan dan Malaysia. Kemudian, satu korban ini berangkat kembali ke luar negeri dengan negara tujuan Malaysia dengan jalur ilegal,” ungkapnya, pada Selasa, 27 Juni 2023.

Pelaporan ini dilakukan karena, ketika korban pulang, pelaku melarang korban untuk pulang ke rumah. Sebab masih ada sangkutan hutang kepada pelaku, hutang ini ada karena pelaku telah memberikan uang saku kepada korban sebelum berangkat ke luar negeri selama pelatihan.

“Karena tidak dapat membayar hutang kepada pelaku, korban diharuskan bekerja kasar di rumah tersangka. Sejauh ini sudah ada empat korban yang sudah dilakukan pemeriksaan dan satu sudah berangkat ke luar negeri dengan tujuan Singapura dan Malaysia. Sedangkan lainnya belum sempat diberangkatkan,” urainya.

Polres Grobogan juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa paspor para korban dan sejumlah berkas perizinan yang sudah habis masa berlakunya. Sebelum diamankan, tersangka sempat membakar sejumlah barang bukti di rumahnya.

“Sejumlah paspor dan barang lainnya sudah dimusnahkan tersangka dengan cara dibakar oleh tersangka,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan UU No. 21 tahun 2007 tindak pidana perdagangan orang, pasal 85 huruf B dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Hal ini diterapkan, lantaran pelaku tidak memiliki izin untuk melakukan penampungan maupun pelatihan tenaga kerja. Sebab, mereka hanya cabang perusahaan yang hanya boleh melakukan pendataan para calon pekerja yang ingin berangkat kerja ke luar negeri dari PT. Jakarta Budi Prima.

“Satreskrim Polres Grobogan saat ini masih melakukan pengembangan bila ada korban lainnya yang sempat menjadi korban atau sempat direkrut para tersangka. Untuk mengetahui jumlah korban pasti dari tindakan tersangka,” ungkapnya.

Agar tidak terjadi kejadian serupa, saat ini Polres Grobogan akan membuka posko pengaduan Satgas TPPO bersama Disnakertrans dan instansi terkait. Untuk menekan, masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri dengan jalur ilegal.

“Jadi masyarakat bisa melapor, ketika ada sanak keluarga yang bekerja di luar negeri apakah statusnya resmi atau illegal. Hal ini bertujuan agar, masyarakat tidak mengalami kejadian yang tidak diinginkan di luar negeri,” ujarnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Polres Grobogan bersumber dari Polisi RW. Sekira 4.000 pekerja migran di Kabupaten Grobogan yang saat ini sudah bekerja di luar negeri.

“Kita akan melakukan pendataan nama yang bekerja melalui jalur resmi maupun yang ilegal. Kami akan memberikan himbauan kepada para keluarganya, ketika berangkat dengan cara ilegal agar diimbau segera kembali ke Indonesia,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Koran Lingkar)

Similar Posts