Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pelajar di Grobogan Ditangkap Polisi

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Satu pelajar di Kabupaten Grobogan berinisial ARK berhasil ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, pada Kamis, 22 Februari 2024.

Pelajar yang merupakan warga Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan itu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti seseorang.

ARK berhasil diamankan ketika Polres Grobogan menggelar patroli di jalan MH Thamrin dan jalan R. Suprapto Kota Purwodadi sekitar pukul 00.30 WIB.

AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, semula ketika menggelar patroli dan melintas di depan SMK N 2 Purwodadi, petugas memergoki 5 pemuda sedang minum minuman keras (miras) di warung kosong.

Kelima pemuda tersebut kemudian diberi imbauan.

“Kemudian kita beri imbauan agar membubarkan diri,” terang Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Tak lama kemudian muncul 2 remaja mengendarai kendaraan bermotor jenis Honda Vario dengan Nopol K4986TJ. Kedua orang tersebut melintas dari arah selatan.

Petugas melihat kedua remaja tersebut membawa celurit dan diseret sepanjang jalan.

Dengan cepat, petugas kemudian mengejar keduanya. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya kedua remaja itu berhasil dihentikan.

“Petugas berhasil menghentikan mereka di depan warung kuno Jalan Simpang Lima Purwodadi,” ungkapnya.

Petugas lalu mengamankan keduanya, namun belum sempat diamankan remaja yang membawa celurit itu kabur.

Sedangkan celurit yang dibawa itu pun dibuang begitu saja ke jalan raya.

Sementara satu remaja lainnya berhasil diamankan beserta sepeda motor yang ia kendarai tadi.

AKP Agung Joko Haryono mengatakan bahwa, ada 4 orang lain yang mendatangi petugas saat itu, karena melihat temannya tertangkap petugas.

Keempat orang tersebut berusaha membawa kabur remaja yang telah diamankan petugas tadi.

Bahkan, lanjutnya, keempat orang tersebut sempat melakukan perlawanan kepada petugas.

“Namun tidak berselang lama keempat orang itu melarikan diri,” sambungnya.

Sat Reskrim Polres Grobogan akhirnya mengamankan pelaku dan 2 bilah celurit serta 1 bilah pisau.

Pelaku kini terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Similar Posts