10 Gelondong Kayu Jati Dicuri di Hutan KPH Purwodadi, 1 Pencuri Diamankan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dua orang melakukan aksi pencurian kayu jati di Petak 162B-RPH Welahan, BKPH Linduk, KPH Purwodadi.

Aksi pencurian kayu tersebut diketahui setelah petugas menggelar patroli gabungan Perhutani dan Polmob yang dipimpin oleh Plt Wakil Administratur KPH Purwodadi.

Petugas kemudian melakukan pengejaran kedua pelaku pencurian tersebut. Namun dari kedua pelaku itu, hanya satu orang yang ditangkap. Sedangkan, satu pelaku lain berhasil kabur. 

Satu pelaku pencurian yang berhasil ditangkap berinisial D, warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan.

“Wilayah RPH Welahan memang rawan aksi pencurian kayu. Sehingga, sering dilakukan patroli oleh petugas Jaga Wana maupun patroli gabungan,” kata Administratur atau Kepala KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan melalui Plt Wakil Administratur Bambang Sunarto, pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Saat D ditangkap, petugas gabungan menemukan 5 batang kayu jati.

Petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan 2 motor yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu jati hasil curian.

“Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 10 Januari 2024,” ucapnya.

Selanjutnya, petugas gabungan kembali menyisir petak 162B-1 RPH Welahan dan menemukan 5 batang kayu jati yang diduga akan dicuri.

Sehingga, petugas patroli gabungan berhasil mengamankan 10 batang kayu jati dengan volume 0,68 m3 untuk kemudian diserahkan ke Polres Grobogan. Kerugian akibat pencurian tersebut kurang lebih sebesar Rp7.132.000. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts