Kejari Grobogan Serahkan Kasus RTLH Asemrudung ke APIP

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan telah melakukan penyelidikan di Desa Asemrudung terkait pelaksanaan RTLH di dua rumah yang masih belum terlaksana.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi mengungkapkan, pihak Kejari Grobogan telah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa orang dari pihak desa dan penerima manfaat RTLH.

“Sudah kita lakukan penyidikan, dan beberapa yang kita panggil dari pihak desa dan yang terkait RTLH, kita sudah lakukan pemeriksaan kesemuanya,” ungkapnya saat Jumpa Pers di Gedung Kejari Grobogan pada Kamis, 22 Juni 2023.

Adanya laporan dua RTLH Asemrudung yang belum dikerjakan itu, kata dia, setelah dilakukan kroscek ternyata dua RTLH tersebut sudah dikerjakan. Hanya saja, waktu pengerjaannya molor.

“Penerima manfaat juga sudah kita mintai keterangan terkait dengan ini benar atau tidak, dan ternyata secara kasat mata atau fisik sudah dilaksanakan, walaupun pelaksanaannya terlambat,” jelasnya.

Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dikarenakan kemoloran pekerjaan atau penyimpangan administratif.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, banyak aspek yang mempengaruhi pemoloran terkait bantuan RTLH. Terkait bantuan ini kenapa kok tidak dikerjakan, apa yang menjadi masalah, katanya ada bencana juga. Dan kita lihat terkait bantuan RTLH memang sudah dilaksanakan,” paparnya.

Sebab, seharusnya Pemdes langsung menyerahkan laporan pertanggungjawaban secara berjenjang, baik ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat program tersebut sudah mulai dikerjakan.

“Harusnya secara aturan itu mereka harus segera mengerjakan ketika anggaran sudah di transfer ke rekening pemerintah desa, dan dari pemerintah desa harus segera melaksanakan, setelah pelaksanaan harus membuat laporan terkait program tersebut,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dari kabar yang viral kemarin, tentang anggaran yang tidak dikerjakan ternyata sudah dikerjakan saat dilakukan penyidikan oleh Kejari.

“Terlepas dari perbuatan yang kemarin itu bukan ranah kami, dan beda lagi. Karena fokus kami adalah terhadap dua program yang tidak berjalan, serta ini sudah berjalan dan sekarang ada fisiknya. Karena pelanggaran administratif atau hukum administrasi itu ranah dari APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, red),” tutupnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts