Masa Sanggah Berakhir, 221 Pelamar PPPK Grobogan Tidak Memenuhi Syarat

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 264 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Grobogan mengajukan sanggahan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasilnya, dari ratusan pelamar tersebut, 221 pelamar tetap dinyatakan TMS. Sedangkan jumlah yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 43 pelamar.

“Selama dilakukan masa sanggah, terdapat 264 pelamar PPPK yang melakukan sanggah. Hasilnya 221 orang tetap tidak memenuhi syarat (TMS), sedangkan 43 orang yang sebelumnya TMS menjadi MS,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, baru-baru ini.

Padma mengatakan, para pelamar mengajukan berbagai sanggahan selama masa sanggah. Sanggahan tersebut terkait dokumen yang tidak sesuai seperti, dokumen yang seharusnya di-scan, pelamar justru mengunggah dokumen fotocopy atau legalisir. Selain itu juga terkait dengan pengalaman kerja.

Ribuan Formasi PPPK Tersedia di Grobogan, Ada Guru hingga Tenaga Teknis

“Kerap terjadi pada nakes (tenaga kesehatan, red). Mereka berpindah-pindah klinik, bisa sampai pindah tiga klinik. Ketika ditotal belum cukup dua tahun dan SK tidak diunggah komplit,” jelasnya.

Dari 43 pelamar PPPK Grobogan yang kini dinyatakan MS usai mengajukan sanggahan, 25 diantaranya merupakan formasi guru.

Setelah masa sanggah, kata dia, kini terdapat 4.920 pelamar yang lolos seleksi administrasi PPPK Grobogan.

“Sebanyak 1.978 formasi guru, 1.885 tenaga kesehatan dan 1.057 tenaga teknis,” tuturnya.

Diketahui, masa sanggah ini adalah tahapan penting yang memberikan pelamar PPPK Grobogan, untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah dilakukan pada tanggal 19-21 Oktober 2023, sedangkan hasil masa sanggah diumumkan pada tanggal 25 Oktober 2023. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts