Awasi Pembayaran THR, Disnakertrans Grobogan Buka Posko Pengaduan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, kembali mengingatkan kepada sejumlah pengusaha hingga perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) idulfitri 2023. Ia menegaskan bahwa pemberian THR paling lambat disalurkan pada H-7 lebaran.

“Peran dari Disnakertrans Grobogan adalah memantau dan mendata pelaksanaan THR,” ungkap Teguh.

Teguh menyampaikan bahwa Disnakertrans Kabupaten Grobogan sudah mengambil beberapa langkah untuk memantau pelaksanan pemberian THR dari pengusaha ke karyawan. Di mana saat ini, pihaknya sudah menyiapkan surat pelaksanaan ke perusahaan dan meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan THR melalui bit.ly/THRGrobogan2023.

Imbas Lembur Tak Dibayar, Buruh Pabrik Demo ke Disnakertrans Grobogan

“Membuat posko aduan THR yag terpusat di dinas dan bisa dilaporkan melalui bit.ly/LAPORTHRGROBOGAN2023,” ujarnya.

Menurutnya, posko aduan THR akan memfasilitasi pengaduan karyawan apabila besaran THR dan waktu pemberiannya tidak sesuai.

Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Grobogan juga akan melakukan pemantauan secara langsung dan meminta data penyaluran THR ke semua perusahaan di wilayah kabupaten setempat.

Sudah Banyak Berdiri Perusahaan, Grobogan Pro Investasi

Ia menjelaskan bahwa penyaluran THR karyawan wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. Termasuk, THR sudah tidak bisa disalurkan secara mencicil seperti saat pandemi Covid-19.

Namun demikian, ada beberapa perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global mendapatkan keringanan berupa penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.

“Meliputi perusahaan garmen, tekstil, alas kaki, furniture, dan mainan anak. Hal itu mendasari regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023. Jika ada perusahaan yang tidak sesuai aturan, Disnaker akan beri teguran secara persuasif terlebih dahulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Teguh berharap agar semua perusahaan mempunyai komitmen dan tanggung jawab untuk memenuhi hak pekerja. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts