Sidang Pledoi, Notaris Terdakwa Korupsi Bulog Grobogan Akui Tak Bersalah

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bulog Grobogan berinisial PC mengaku tak bersalah. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 27 Februari 2023 kemarin.

Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, Anggota 1. Gathot Sarwadi, Drs. Ir. Arief Noor R, Panitera Artji J. Lotun, Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, dan rekan. 

“Sidang dilakukan mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB,  bertempat di Pengadilan Tipikor Semarang atas nama terdakwa PC,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Grobogan, Frengki Wibowo.

Notaris Terdakwa Korupsi Bulog Grobogan Dituntut Pidana 4 Tahun 6 Bulan

Terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi, dengan agenda persidangan Pledoi (pembelaan) dari terdakwa dan penasehat hukum.

“Terdakwa yang pada intinya terdakwa tetap merasa menjalankan jabatannya sebagai notaris dan tidak mengakui kesalahannya serta memohon kepada Majelis Hakim untuk  membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan,” jelasnya. 

Kemudian  sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 2 Maret 2023, dengan agenda persidangan yaitu Replik dari Penuntut Umum.

Pada sidang sebelumnya, Senin, 13 Februari 2023, PC yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dituntut pidana empat tahun enam bulan penjara.

Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa terdakwa PC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts