Sidang Pledoi, Terdakwa Kades Gubug Grobogan Minta Dibebaskan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Hadi Santoso sebagai Kepala Desa (Kades) Gubug nonaktif sekaligus terdakwa, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dengan agenda Pledoi yang digelar pada Rabu, 3 Januari 2024.

Ia terjerat kasus gratifikasi atas pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan, Frengki Wibowo pada Kamis, 4 Januari 2024 mengatakan bahwa, dalam sidang tersebut melalui penasehat hukumnya, Hadi Santoso tidak mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

Kades Gubug Grobogan Resmi Ditahan terkait Kasus Gratifikasi

Tidak hanya itu melalui penasehat hukumnya, Hadi Santoso juga memohon agar terbebas dari dakwaan dan tuntutan.

Diketahui, dalam kesempatan itu, terdakwa Hadi Santoso menghadiri sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Purwodadi sehingga ia tidak datang ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

“Melalui penasehat hukumnya, tidak mengakui kesalahannya serta memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan.  Atas pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum akan menanggapinya secara tertulis, ” kata Frengki.

Jaksa Periksa Kades Gubug Grobogan terkait Gratifikasi, Dicecar 48 Pertanyaan

Frengki menambahkan, sidang hari itu ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 10  Januari 2024 mendatang dengan agenda yaitu replik dari Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Rabu, 20 Desember 2023, Hadi Santoso dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Dalam sidang singkat yang berlangsung pada pukul 13.48 WIB-14.15 WIB itu, Hadi Santoso menjalani sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Terjerat Kasus Gratifikasi, Kades Gubug Grobogan Ditetapkan Jadi Tersangka

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, Hadi Santoso melalui penasihat hukumnya mengajukan Pledoi (pembelaan), yang akan dilanjutkan pada 3 Januari 2024.

“Bahwa penuntut umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan, Frengki Wibowo, pada Kamis, 21 Desember 2023.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Hadi Santoso juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

“Bahwa atas pembacaan surat tuntutan tersebut, terdakwa HS melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (Pledoi),” imbuh Frengki.

Sebagai informasi, Hadi Santoso telah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Gubug. Sedangkan kursi Kades Gubug kini diisi oleh pejabat kecamatan sebagai pelaksana tugas (Plt). (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts