Tertangkap Basah Curi Blok Mesin, Pria di Grobogan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

GROBOGAN, Lingkarjateng.id –  Pria berinisial K (33) nekat masuk dan mencuri blok mesin di rumah milik Gede Rai Serbada (54) yang berada di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha mengungkapkan bahwa pelaku adalah warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan/Kabupaten Grobogan.

Sementara, sambung Kapolsek Brati, terkait kronologi pencurian itu awalnya diketahui oleh Moh. Alimin (41) yang merupakan warga setempat.

Saat berada di depan rumah korban, saksi Moh. Alimin (41) melihat seorang pria yang tak dikenalnya masuk ke dalam sebuah rumah kosong milik korban.

“Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian memberitahukan pada korban,” jelas Sudiartha pada Selasa, 9 Juli 2024.

Selain memberitahu korban, saksi juga memberitahukan hal tersebut pada warga sekitar. Kemudian, warga mengepung rumah korban agar pelaku tidak dapat melarikan diri.

Setelah rumah milik korban dikepung warga, Moh. Alimin bersama warga kemudian masuk ke dalam rumah milik korban.

Mereka kemudian mengamankan pelaku. Di hadapan warga, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sebuah blok mesin sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan oleh warga, jelas AKP I Ketut Sudiarta, pelaku diketahui telah melakukan pencurian barang milik korban berupa blok mesin sepeda motor Honda GL 100, Crankcase kiri sepeda motor Honda GL 100, crankcase kiri, tutup magnet, dua buah bak kopling sepeda motor Kawasaki Binter GTO dan sebuah piston mobil.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai hingga Rp 5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Brati Polres Grobogan.

 “Pelaku kemudian kami amankan beserta barang bukti dan kami bawa ke Polsek Brati Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP I Ketut Sudiarta.

Lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas Kapolsek Brati. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Similar Posts