Warga Gelar Aksi Bawa 6 Tuntutan Kasus BUMDes Asemrudung Grobogan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sekelompok masyarakat menggeruduk Kantor Balai Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer. Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut tindak lanjut penanganan kasus penyimpangan yang ada di BUMDes dan RTLH yang sudah masuk penyidikan.

Aksi damai ini diharapkan bisa memenuhi keinginan masyarakat yang diantaranya adalah untuk reorganisasi BUMDes Asemrudung serta pemecatan secara tidak hormat kepada oknum perangkat desa yang bermain dan melakukan penyimpangan BUMDes dan RTLH.

Selain sejumlah penyelewengan, masyarakat juga menuntut agar tindak pemalsuan tanda tangan pada SK pengurus BUMDes Asemrudung juga dimasukkan dalam tuntutan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat juga menagih janji Camat untuk menunggu SK petugas investigasi yang turun ke Desa Asemrudung.

Dianggap Semrawut, Pengelola BUMDes Asemrudung Didesak Segera Jalankan Rekomendasi

Usai menyampaikan orasi, masyarakat kemudian diajak Camat Geyer dan Muspika lainnya untuk mediasi di Pendopo Balai Desa. Meski awalnya hanya diminta perwakilan saja, tetapi karena para demonstran berjanji untuk kondusif, maka semua demonstran duduk bersama Muspika untuk mendengar paparan terkait perkembangan penyidikan persoalan yang ada di Desa Asemrudung.

Warga Desa Asemrudung Wahyu mengaku, saat ini masyarakat sudah mulai tidak nyaman terkait adanya penyelewengan di Desa Asemrudung. Bahkan, masyarakat tidak pernah tahu terkait program yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk kesejahteraan masyarakat.

“Uang dari BUMDes, juga telah dibawa oleh Sekretaris Desa Asemrudung Suraji. Saya berharap, agar persoalan di Desa Asemrudung segera selesai dan Pemdes bisa segera menata program untuk masyarakat ke arah yang lebih baik,” bebernya.

Kejari Grobogan Serahkan Kasus RTLH Asemrudung ke APIP

Masyarakat juga menuntut Dispermades Kabupaten Grobogan untuk menurunkan Inspektorat. Sebab, dulu saat mediasi terkait BUMDes Asemrudung, pihak Dispermades menjanjikan ketika tidak ada titik temu saat musyawarah luar biasa, akan diterjunkan Inspektorat untuk melakukan investigasi.

SEMENTARA itu, Camat Geyer GA. Oetojo mengatakan bahwa, tuntutan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dan akan segera diakomodir. Tetapi semua itu harus dikerjakan sesuai dengan prosedur. Pihaknya mengharuskan masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas lingkungan.

“Terkait hasil yang akan dicapai dari proses penegakan hukum, kita serahkan kepada APH,” tegasnya.

Meski demikian, penindakan ini ada mekanismenya dan saat ini sudah berjalan. Terkait sanksi yang ditetapkan, masih menunggu proses hukum yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan melapor kepada pihak Tipikor dengan membawa arsip pendukung tentang penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Asemrudung,” harapnya.

Pihaknya selaku Camat, telah melakukan mediasi dengan Pemerintah Desa Asemrudung bersama oknum perangkat terkait dan pengurus BUMDes Asemrudung. Camat Geyer juga telah memberikan tenggang waktu untuk pembayaran terkait uang BUMDes yang telah dipakai oleh pengurus BUMDes dan oknum perangkat desa terkait.

“Memang untuk uang yang dibawa sudah dikembalikan, totalnya yang dipakai oknum perangkat desa sekira Rp 120 juta,” ungkapnya.

Kepala Desa Asemrudung Wita menjelaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, demi tercapainya desa yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa juga meminta maaf apabila selama dirinya memimpin Desa Asemrudung ada kesalahan atau kurang maksimal dalam menjalankan program untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami memberikan kebebasan kepada masyarakat, termasuk menyampaikan pendapat demi kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat. Dengan mediasi ini, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi selama saya menjabat,” urainya.

Perlu diketahui, masyarakat Desa Asemrudung pada aksi ini menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya adalah meminta penjatuhan sanksi kepada Sekretaris Desa setempat Suraji dan Ketua BUMDes Purnomo karena telah melakukan penyelewengan uang dan tindak penyelewengan lainnya.

Masyarakat juga meminta Polres Grobogan tetap memproses secara hukum terhadap Sekdes Desa Asemrudung Suraji dan Ketua BUMDes Purnomo. Sebab, sebagaimana pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara tidak menghapus dipidananya pelaku. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Koran Lingkar)

Tuntutan Masyarakat Desa Asemrudung Kecamatan Geyer

  1. Meminta penjatuhan sanksi kepada Sekretaris Desa setempat Suraji dan Ketua BUMDes Purnomo karena telah melakukan penyelewengan uang dan tindak penyelewengan lainnya.
  2. Menuntut tindak lanjut penanganan kasus penyimpangan yang ada di BUMDes serta RTLH yang sudah masuk penyidikan.
  3. Menuntut agar tindak pemalsuan tanda tangan pada SK pengurus BUMDes Desa Asemrudung juga dimasukkan dalam tuntutan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
  4. Menagih janji Camat untuk menunggu SK petugas investigasi yang turun ke Desa Asemrudung.
  5. Menuntut Dispermades Kabupaten Grobogan untuk menurunkan Inspektorat.
  6. Meminta Polres Grobogan tetap memproses secara hukum terhadap Sekdes Desa Asemrudung Suraji dan Ketua BUMDes Purnomo.

Similar Posts