Nekat Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART di Getasrejo Grobogan Dibekuk Petugas

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Seorang ART (asisten rumah tangga) dibekuk petugas Polsek Grobogan setelah dilaporkan mencuri sejumlah perhiasan milik sang majikan. Pelaku adalah SS (33), warga Dukuh Sanggarahan, Desa Getasrejo Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Pelaku SS nekat curi perhiasan di rumah Dwi Enggar yang merupakan warga RT 06 Rw 05 Dusun Pancan, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan.

Kapolsek Grobogan, Iptu Sunarto membeberkan kronologis kasus pencurian tersebut. Berawal pada hari Jumat, 16 September 2022 jam 16.00 WIB, saksi bernama Rumini yang juga ibu kandung korban, pada saat mau membayar kambing melihat tempat kotak perhiasan emas yang ada di dalam lemari kamar orang tua pelapor sudah terbuka.

Korban kemudian mengecek semua kotak perhiasan, berupa kalung, gelang dan cincin seharga sekitar Rp 25 juta sudah sudah raib. Atas peristiwa tersebut korban kemudian membuat laporan ke Polsek Grobogan, agar pelakunya dapat di proses sesuai hukum.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Grobogan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Dari keterangan pelapor dan para saksi, korban mencurigai bahwa pelaku adalah pembantu rumah tangga di keluarga tersebut, karena yang bersangkutan setelah kejadian pencurian tersebut tidak masuk kerja tanpa sebab dan alasan,” ujar Iptu Sunarto, pada Selasa, 20 September 2022.

Melalui penyelidikan, Polsek Grobogan mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mengambil semua perhiasan emas di rumah majikannya.

Sedangkan motif pelaku nekat mencuri semua perhiasan milik majikannya itu diduga untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Grobogan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts