Belasan APK di Grobogan Dirusak Orang Tidak Dikenal

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 14 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Grobogan yang terdiri dari 10 baliho berukuran kecil dan 4 baliho berukuran besar milik calon legislative (Caleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) rusak.

Belasan APK yang rusak itu tersebar di 5 desa yang ada di Kecamatan Gubug dan Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Selain itu, 17 bendera Partai Hanura juga hilang.

Tim Sukses (Timses) Caleg Partai Hanura, Priyoto mengatakan bahwa, pihaknya menemukan belasan baliho tersebut sudah robek pada Minggu, 24 Desember 2023.

Padahal, kata dia, APK milik Caleg Sofiatul Mudhakiroh yang diduga dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut, baru dipasang pada Jumat, 22 Desember 2023.

Ia meyakini, rusaknya APK itu bukan disebabkan karena angin. Hal ini karena pihaknya dan para relawan sudah memberikan lubang khusus pada APK saat pemasangan. Terlebih, saat itu tidak terjadi hujan dan angin kencang.

“Kondisi baliho rusak dengan kondisi robek bergaris horizontal dan diagonal. Padahal saat itu kondisinya tidak ada hujan dan angin,” kata Priyoto, pada Jumat, 29 Desember 2023.

Adanya kejadian ini, pihaknya berharap kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gubug dan Tegowanu agar memberikan imbauakan kepada para Caleg agar tidak saling menjatuhkan antarkontestan, sehingga Pemilu 2024 berjalan dengan damai.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan bahwa, pihaknya belum menerima laporan terkait rusaknya APK itu.

“Sejauh ini, Bawaslu Grobogan belum mendapati atau memperoleh informasi terkait perusakan APK,” kata Fitria.

Fitria mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Ia menegaskan, sesuai Pasal 280 Ayat 4, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.

“Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana,” ungkapnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts