Bangun Tidur, HP Milik Santri di Grobogan Hilang Digondol Maling

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Nasib tidak beruntung dialami oleh santri Ponpes Nurul Hikmah, Dusun Kauman, Klambu, Kabupaten Grobogan. Ia harus mengalami kerugian jutaan rupiah lantaran handphone (HP) miliknya hilang digondol maling. Beruntung, pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku pencurian tiga HP milik santri di Ponpes tersebut.

Kapolsek Klambu AKP Ma’arif menjelaskan bahwa, pelaku bernama Taufik Hidayat (43), warga Desa Rowobelang, Kabupaten Batang. Pelaku berhasil ditangkap di tempat indekosnya di Genuksari, Genuk, Kota Semarang.

Pada kasus pencurian tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya Iphone 13, dompet warna hitam, dan uang tunai Rp75.000. Selain itu, polisi juga mengamankan STNK sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol G 4431 J dan kunci.

“Serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” katanya, pada Selasa, 5 September 2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada Rabu, 30 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB, korban sedang men-charger HP miliknya di samping tempat tidur. Namun ketika korban bangun tidur, korban tidak mendapati adanya HP tersebut.

“Sekira pukul 04.00 WIB korban bangun tidur, ternyata iPhone 13 miliknya telah hilang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, santri lain juga kehilangan HP bermerek OPPO dan Redmi Note 8 berwarna biru.

“Dua handphone milik temannya (juga hilang, red) yakni OPPO A37 dan Redmi Note 8,” jelas AKP Ma’arif.

Kaget tak mendapati HP, santri-santri tersebut lalu mencari HP milik mereka ke sekitar kamar ponpes, namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya mereka lapor kehilangan ke pengasuh ponpes.

“Pengasuh Ponpes Nurul Hikmah kemudian melaporkan kejadian pencurian handphone tersebut ke Polsek Klambu,” kata Kapolsek AKP Ma’arif.

Usai menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Klambu mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara). Setelah mendengarkan keterangan saksi, polisi mencurigai pelaku yang sebelumnya bertamu ke pondok pesantren.

“Diperoleh informasi pelaku berada di indekos, Genuk, Kota Semarang. Pada Senin, 4 September 2023 anggota Unit Reskrim Polsek Klambu berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolsek Klambu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana.

“Terkait pasal tersebut, pelaku mendapat ancaman pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Kapolsek Klambu. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts