Camat Geyer Bantah Beri Rekomendasi Pemecatan Sekdes Asemrudung Grobogan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Kasus pemecatan secara tidak hormat yang dialami Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Suraji terus bergulir. Kali ini, Camat Geyer Oetojo membantah, jika dirinya memberi rekomendasi kepada Kepala Desa (Kades) Asemrudung atas pemecatan Suraji.

Oetojo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi pemecatan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa, dirinya belum pernah menerima surat tembusan dari Kepala Desa Asemrudung terkait hal itu.

“Saya tidak pernah merekomendasikan Kades untuk pemecatan carik, bahwa saya pribadi tidak merekomendasikan untuk pemecatan tersebut,” ucapnya, pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Menurutnya, terkait sah atau tidaknya pemecatan tersebut, itu hak dari sudut pandang Kades. Namun kalau dituntut balik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Kades Asemrudung juga harus siap.

Dipecat Tidak Hormat, Sekdes Asemrudung Grobogan bakal Tempuh Jalur Hukum

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 24, Pasal 26 dan Pasal 40 Perbup No 18 Tahun 2017 terkait Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Grobogan No 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, ada beberapa tahapan sebelum perangkat desa bisa dipecat.

Pertama, kata dia, harus ada teguran lisan ke tertulis. Kemudian teguran tertulis pertama ke tertulis kedua, lalu teguran tertulis kedua dan tertulis ketiga. teguran-teguran tersebut memiliki tenggang waktu yang berbeda-beda.

“Pertama, harusnya teguran lisan ke tertulis, tenggang waktunya 30 hari. Lalu, teguran tertulis pertama ke tertulis kedua tenggang waktunya 30 hari. Untuk teguran tertulis kedua ke tertulis ketiga juga tenggang waktunya selama 30 hari,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, baru dilakukan pemberhentian sementara yang tenggang waktunya 30 hari.

“Sementara, perpanjangan pemberhentian sementara paling lama 3 bulan. Setelah itu, pemberhentian akan dikonsultasikan kepada Camat,” imbuhnya.

Sebelumnya, ia juga telah menegaskan bahwa, kabar terkait dirinya yang memberikan rekomendasi atas pemecatan terhadap Suraji merupakan hoaks.

“Berita yang beredar itu berita hoaks, bahwa saya merekomendasikan untuk pemecatan tersebut,” tegasnya.

Diketahui, Kades Asemrudung, Wita telah memecat Suraji secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Sekdes Asemrudung. Surat pemecatan diberikan pada 3 Oktober 2023. Atas pemecatan tersebut, Wita mengaku sudah mendapat rekomendasi dari Camat Geyer.

“Iya, benar sudah ada surat tersebut. Saya sudah dua kali ditantang Pak Camat untuk bikin surat pemecatan, ini sudah saya realisasikan,” katanya, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Ia mengatakan, Suraji dipecat karena dianggap tidak melaksanakan kewajiban untuk memulai pelaksanaan pembangunan RTLH (Rumah Tak Layak Huni) tahun 2022, terhitung 15 hari setelah dana masuk.

Selain itu, Suraji diduga juga telah melakukan penyelewengan uang pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 120 juta. Uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada KPP Pratama Blora. Terkait pembayaran pajak tersebut, Suraji bahkan sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, sebelum akhirnya dilakukan pemberhentian.

Dasar pencopotan tersebut, kata Wita, juga karena adanya permintaan dari masyarakat Asemrudung.

Sementara itu, Suraji mengaku tidak terima atas pemecatan yang menimpa dirinya itu.

“Saya akan menyatakan tidak terima atas pencopotan saya kepada Camat,” kata Suraji, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Selain menyatakan tidak terima, Suraji juga membuka opsi untuk menggugat pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

”Tentu saya juga berencana ke PTUN,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts