Dititipi Sapi Malah Dijual, Warga Grobogan Dilaporkan Polisi

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Suparyogi, Warga Gayamsari, Kota Semarang harus menelan pil pahit lantaran sapi yang ia titipkan kepada K, justru dijual oleh K tanpa seizinnya. Rencananya, sapi yang ia titipkan tersebut akan dijual saat Hari Raya Idul Adha tiba.

K merupakan ibu rumah tangga warga Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang dijadikan tersangka karena nekat menjual sapi tanpa seizin Suparyogi.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tawangharjo, AKP Umbarwati mengungkapkan, kejadian berawal pada September 2022 di mana tersangka menerima seekor sapi dari Suparyogi untuk dipelihara. Ketika sudah dipelihara dalam beberapa waktu, Suparyogi berharap sapi tersebut sudah besar dan siap dijual saat Idul Adha.

“Jadi awalnya, saat korban (Suparyogi, red) bersama temannya yakni Joko Sugiyanto pergi ke Pasar Hewan Wirosari pada September 2022 silam. Tujuannya untuk beli sapi sebagai persiapan Idul Adha 1444 Hijriah pada 29 Juni 2023,” kata AKP Umbarwati.

Ia mengatakan, Suparyogi dulu membeli seeokor sapi jantan dengan harga Rp15.000.000 di Pasar Hewan Wirosari. Usai membeli sapi, Suparyogi ditawari oleh temannya untuk mempercayakan sapi miliknya agar dipelihara oleh K.

“Jadi ada perjanjian lisan antara korban (Suparyogi, red) dengan orang yang merawat sapi (K, red) yang baru saja dibelinya itu. Dalam perjanjian lisan ini menerangkan, nanti saat jelang Idul Adha tiba, akan dijual dan hasilnya dibagi dua,” ujarnya.

Suparyogi mengetahui jika sapinya telah dijual K, saat ia mendatangi rumah K untuk melihat perkembangan sapi, pada 22 Maret 2023 lalu.

Sesampainya di rumah K, Suparyogi diberitahu oleh K bahwa sapi jantannya sudah dijual dengan harga Rp5.000.000.

“Terlapor (Suparyogi, red) mengatakan sapi ini sudah dijual dengan harga Rp5.000.000 dengan alasan sapi sakit, sehingga hanya dapat harga murah,” ungkap AKP Umbarwati.

Suparyogi yang tidak terima atas tindakan K, kemudian melapor ke Polsek Tawangharjo pada 22 Mei 2023. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan antara keduanya di kantor Polsek Tawangharjo.

“Terlapor berjanji akan mengembalikan sapi jantan, dengan disaksikan perangkat Desa dan Kapolsek Tawangharjo. Kasus tersebut sudah berakhir dengan mediasi kekeluargaan. Pelaku mengakui jika perbuatannya sudah melanggar hukum pidana. Usai mendapatkan ganti, korban tidak menuntut terlapor atas kasus ini,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Koran Lingkar)

Similar Posts