DPRD Grobogan Bahas Jawaban Bapemperda tentang 2 Raperda Inisiatif

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – DPRD Grobogan menggelar rapat dengan agenda jawaban Bapemperda atas dua usulan Raperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan penanggulangan penyakit menular, di Gedung Paripurna Dewan Grobogan pada Senin, 7 November 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Wakil Ketua DPRD HM Nurwibowo, Wakil Ketua DPRD Sugeng Prasetyo, Wakil Ketua DPRD M. Fattah dan anggota dewan lainnya.

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, Rapat Paripurna ke-49 dengan agenda  pembahasan jawaban Bapemperda terhadap pandangan fraksi atas dua usulan Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Penanggulangan Penyakit Menular.

Dimana, jawaban atas Pandangan Fraksi oleh Bapemperda Persetujuan Dewan atas dua usulan Raperda inisiatif, disampaikan Ketua Rapat Bapemperda Lusia Indah Artani.

Dari beberapa pandangan fraksi, terdapat lima fraksi yang sudah menyampaikan pandangannya untuk menyetujui dua usulan Rapeda inisiatif dan ditetapkan menjadi Raperda inisiatif DPRD.

KONDUSIF: DPRD Grobogan saat menggelar Rapat Paripurna dengan kondusif di gedung dewan setempat. (Muhammad Ansori/Lingkarjateng.id)

“Sedangkan Fraksi Karya Sejahtera juga sudah menyetujui untuk usulan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, tetapi masih ada saran masukan untuk usulan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit menular. Untuk Pandangan Fraksi Demokrat Amanat Berkarya masih ada saran masukan terhadap kedua usulan Raperda inisiatif dimaksud, dimana keseluruhan saran dan masukan tersebut sudah dijawab dan ditanggapi oleh Bapemperda,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto juga menawarkan kepada Anggota Dewan untuk memberikan Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Penanggulangan Penyakit Menular, untuk ditetapkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan.

Dimana dalam rapat tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/50 dan 180.18/51 Tahun 2022, tertanggal 7 November 2022. 

“Dengan telah disetujuinya dua usulan Raperda Inisiatif Dewan dimaksud, maka selesailah sudah acara kita hari ini yang berlangsung dengan tertib dan lancar sejak awal hingga akhir,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Ansori – Koran Lingkar)

Similar Posts